Rabu, 04 Januari 2017

Tulisan 8. Manfaat Koperasi Karyawan Bagi Perusahaan

TULISAN 8
MANFAAT KOPERASI KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN


Pengertian Koperasi
Koperasi sebenarnya bukan dari bahasa Indonesia. Kata koperasi berasal dari Bahasa Inggris Co-operation. Co berarti bersama dan Operation berarti usaha. Secara umum koperasi mempunyai pengertian usaha bersama.
Pengertian Koperasi berdasar Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasianper
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakanorang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usahabersama berdasar atas asas kekeluargaan (pasal 3 UU No. 12/1967)
Namun seiring perjalanan waktu terjadi sedikit pergeseran pengertian & Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 1 ayat 1
Tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi denganmelandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi Berdasarkan Undang-undang No 25 Tahun 1992
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip dasar Koperasi Berdasarkan Undang-undang No 25 Tahun 1992
1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. kemandirian
2. Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian
b. kerja sama antar koperasi
Melihat dari tujuan dan prinsip dasar koperasi, koperasi adalah sebuah badan usahan yang bersifat social dan  merakyat. Tujuan pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Ada berbagai macam bentuk koperasi mulai dari koperasi simpan pinjam, perkreditan, dan koperasi serbausaha.
Tujuan Koperasi Karyawan Perusahaan
            Pada prinsipnya semua jenis koperasi sama. Namun koperasi karyawan anggotanyahanya terbatas pada karyawan sebuah perusahaan. Koperasi promer beranggotakan minimal 20 orang. Dengan kekuatan 20 orang untuk menggalang dana dan menjalankan roda usaha, koperasi karyawan mempunyai peluang dan peranan yang sangat penting untuk kemajuan perusahaan itu sendiri.
Perlunya Wadan Koperasi Bagi Karyawan
            Sebuah perusahaan yang memiliki puluhan, ratusan, atau ribuan karyawan adalah asset manusia dan capital yang luar biasa jika dimanfaatkan dan dikelola dengan benar. Banyangkan jika sebuah perusahaan yang memiliki 1000 karyawan kemuadian 1000 orang itu berkumpul dalam wadah koperasi. Berapa  capital yang akan diperoleh selama satu tahun?
umum misalnya koperasi pedagang pasar. Keanggotaan koperasi ini menyulitkan penarikan dana karena tidak adanya penghasilan dana yang tetap dari anggota. Dengan kelebihan tersebut koperasi karyawan seharusnya memiliki peluang besar untuk berkembang. Contoh: koperasi semen gresik termasuk koperasi terbaik di dunia di posisi 233 dari 300 koperasi terbaik dunia berdasarkan penilaian International Cooperative Alliance (ICA)
Manfaat Koperasi Karyawan Bagi Perusahaan
            Selain memberi manfaat bagi anggotanya sudah tentu koperasi karyawan diharapkan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan itu sendiri. Berikut adalah manfaat yang dapat diperoleh perusahaan dari keberadaan koperasi karyawan :
         Perusahaan memiliki wadah karyawan yang bernilai produktif
Dengan aktif di kegiatan perkoprasian, karyawan akan tersibukkan dengan kegiatan produktif sehingga akan meminimalkan aktifitas yang bisa mengganggu kinerja perusahaan seperti mogok kerja dan demonstrasi.
         Setiap karyawan merasa memiliki
Sikap ini menimbulkan rasa cinta terhadap tempat kerja mereka, selain rasa memiliki pada usaha koperasi yang ada, wadah koperasi tersebut juga biisa menjadi jembatan komunikasi yang positif dan produktif antara bawahan dan atasan.
         Perusahaan bisa menjadikan koperasi karyawan sebagai mitra usaha
Koperasi semen gresik menjadi mitra perusahaan semen gresik untuk mendistribusikan produk perusahaan. Saat koperasi semen gresik menjalankan bidang usaha toko bangunan, restoran, simpan pinjam, ekspedisi dan bahkan even organizer.
Perusahaan anda bisa menggandeng koperasi karyawan sebagai mitra distributor ataupun supliyer sehingga anda bisa mendapatkan harga yang lebih murah tentunya. Hal ini tentu akan meningkatkan keuntungan bagi perusahaan anda.

Bentuk Pilihan Usaha Bagi Karyawan
            Koperasi karyawan tentu tidak sama dengan koperasi unit desa. Dengan kesibukan karyawan tentu usaha koperasi ini haruslah tidak mengganggu kegiatan pokok mereka. Ada beberapa pilihan usaha yang bisa dijalankan oleh sebuah koperasi karyawan diantaranya:
         Koperasi perkreditan
Koperasi yang dimaksud adlah koperasi yang melayani anggotanya melakukan jual beli secara keredit atau tidak tunai. Ketika belum dibentuk koperasi simpan pinjam banyak karyawan yang mudah meminjam uang namun dalam pengembaliannya susah. Akhirnya kepengurusan koperasi yang ada di demisioner dan dibentuk kepengurusan baru. Dengan modal sedikit akhirnya koperasi bisa melayani anggotanya membeli keperluan anggotannya seperti rice cooker, computer dan mp3 player untuk keperluan kegiatan belajar mengajar guru itu sendiri. Sekarang tidak mudah lagi anggota untuk meminjam uang meskipun koperasi memberikan pinjaman social sebesar 300 ribu namun dikembalikan tanpa bunga. Setelah berjalan kurang lebih 6 bulan dana yang terkumpul jauh lebih baik dibandingkan kepengurusan koperasi yang sebelumnya.
         Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha bisa dalam bentuk usaha kantin perusahaan. Usaha kantin perusahaan sangatlah menguntungkan omset penjualan kantin sangatlah berbeda dengan penjualan warung biasa. Ketika semua karyawan sepakat dengan munu dan harga yang ada di kantin mereka tentu akan lebih senang berbelanja di kantin sendiri dari pada keluar. Selain memberikan masukan bagi koperasi mereka mendapatkan manfaat dari dekatnya lokasi untuk memenuhi keperluan mereka. Mereka masih bisa berharap mendapatkan SHU dari mereka berbelanja di kantin yang dikelola oleh koperasi karyawan.
         Koperasi Menjalankan Usaha di Luar Perusahaan
Jenis usaha yang satu ini hanya bisa dilaksanakan oleh lembaga koperasi karyawan yang sudah mapan. Koperasi yang sudah mempunyai struktur manajemen yang baik sehingga bisa mengembangkan usahanya di luar perusahaan, membuat usaha produktif yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan perusahaan seperti membuat minimarket, restoran, penyewaan mobil dan lain sebagainya.

Manfaat Koperasi Bagi Karyawan Itu Sendiri
            Selain manfaat bagi perusahaan, sudah sepantasnya yang pertama menikmati manfaat sebuah usaha koperasi adalah anggota. Apa saja manfaat anggota atau karyawan perusahaan yang menjadi anggota koperasi?
         Karyawan akan sibuk dengan kegiatan produktif.
         Karyawan bisa mendapatkan SHU
         Komunikasi antar karyawan terbangun dengan baik dengan adanya kegiatan ekonomi koperasi.
         Karyawan mempunyai suber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan mereka misalnya ada karyawan yang ingin kredit keperluan rumah tangga.
         Koperasi meningkatkan pengetahuan berwirausaha bagi karyawan.
         Koperasi bisa menyelenggarakan program pension bagi karyawan dengan cara menabung atau produk lainnya.
         Melatih karyawan untuk menabung.
         Koperasi memberikan kesempatan karyawan mengembangkan diri mereka.


Tulisan 7. Implentasi Kebijakan Koperasi Simpan Pinjam

TULISAN 7
IMPLENTASI KEBIJAKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

KPS/kopdit merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam hal simpan pinjam. Koperasi pada dasarnya merupakan lembaga ekonomi yang muncul sebagai akibat dari adanya kebutuhan dari angotanya untuk bersatu. Sebagai lembaga pemersatu ekonomi rakyat ia berapan untuk mempersatukan dan memperkuat posisi secara bersama-sama (collective bargaining) di dalamnya terkandung dua hal penting, yaitu : pertama, para anggota koperasi sadar bahwa kekuatan masing-masing amat lemah untuk menghadapi kekuatan lain; dan yang kedua, masing-masing anggota itu menyadari bahwa di dalam dirinya lemah.
Tujuan didirikannya KPS/Kopdit adalah untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya agar memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Pada prinsipnya, pemberian pinjaman kepada para anggota koperasi simpan pinjam didasarkan atas kepercayaan.
A.     kebijakan pemerintah tentang kegiatan usaha simpan pinjam

1.      Landasan idiil koperasi
Landasan idiil koperasi adalah pancasila, tidak bisa lain daripada itu, karena landasan idiil negara Republik Indonesia adalah pancasila. Pancasila adalah Falsafah negara Republik indonesia dan sudah menjadi pedoman hidup seluruh rakyat indonesia. Kelima sila bila dihubungkan dengan koperasi yaitu : sila pertama, ketuhanan yang maha esa; sila kedua, kemanusiaa yang adil dan beradab; sila ketiga. Persatuan indonesia; sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan dan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

2.      landasan konstitusional
Adalah UUD 1945, hal ini seperti juga halnya pancasila tidak dapat lain daripada itu, karena landasan struktural Negara kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945. Gerak langkah koperasi indonesia harus sesuai tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, sebagai landasan idiil dan landasan konstitusional. Tepatnya pada pasal 33 ayat (1) tentang koperasi.
3.      landasan operasional koperasi
Landasan operasional koperasi adalah undang-undang No 25 tahun 1992, yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekluargaan.

Koperasi simpan pinjam hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota, untuk non anggota diberikan waktu 3 bulan harus sudah menjadi anggota. Berarti KPS/Kopdit tidak boleh mengembangkan usaha lainya disektor riil maupun di usaha-usaha yang lainya. Kegiatan hanya meliputu :
A.       menghimpun dana berarti menerima simpanan dari anggota berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, modal penyertaan, hibah, simpanan yang diperoleh dari anggota (simpanan non saham) dan hutang pihak ketiga.
B.       menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman kepada anggota sesuai dengan jenisnya


C.       KPS/Kopdit dapat menyimpan dananya ke bank atau puskopdit atau puskosipa bila terjadi idle cash maka, pelayanan KPS/Kopdit hanya kepada anggotanya saja dan tidak diperkenalkan melayani masyarakat umum. Apabila KPS/Kopdit melayani non anggota (masyrakat umum) sama saja bahwa KPS/Kopdit melakukan praktik perbankan terselubung. Perangkat organisasi terdiri dari rapat anggoa, pengurus, dan pengawas. Penjelasan seperti berikut di bawah ini :
1.         Rapat anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota tersebut dihadari oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Keputusan koperasi di ambil berdasarkan musyawarah dan mufakat senantiasa diambil sebaik mungkin namun tidak menutup kemungkinan bagi koperasi untuk mengambil keputusan dengan pemungtan suara. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal seperti diatur pada UU No. 25 Tahun 1992 pasal 23 yaitu :
a.              Anggaran dasar
b.              kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
c.               pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d.             rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e.               pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f.                pembagian sisa hasil usaha
g.               penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.




2.             Pengurus
Pengurus KPS/Kopdit secara pribadi maupun kolektif leader adalah pemegang kuasa atau amanah rapat anggota dalam mengelola atau memimpin. Tugas pengurus seperti diatur pada UU. No 25 tahun 1992 pasal 30, yaitu :
a.        mengelola koperasi dan usahanya
b.         mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c.        menyelenggarakan rapat anggota
d.        mengajukan laporan keungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e.        menyelenggarakan pembukuan keuangan investasi secara tertib
f.          memelihara daftar buku anggota dan pengurus
3.             Pengawas
Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1993 pasal 38, yaitu :
1.      pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota
2.      pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
3.      persyaratan untuk dipilih dan di angkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas dan wewenang pengawas :
1.  pengawas bertugas :
a.  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b. memberikan laporan tertulis tentang hasil pengawasan
2. pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada koperasi
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c. pengawas harus merahasiakan hasil pegawasannya terhadap pihak ketiga
4.         landasan mental
Landasan mental koperasi indonesia adalah swadaya dan solidaritas. Rasa setia telah ada dalam masyrakat indonesia sejak dulu dan merupakan sifat asli bangsa indonesia. Bidang tugas dan wewenang yang digunakan sebagai pedoman untuk KSP/kopdit adalah UU No. 25 tahun 1992 sebagai dasar untuk membuat AD/ART dan kemudia pengurus atau dewan pimpinan berpedoman pada AD/ART untuk melaksanakan tugasnya, seperti membuat SK atau pola kebijakan sesuai dengan kebutuhannya.
B.       konsep koperasi kredit (credit union) atau koperasi simpan pinjam
Koperasi kredit (kopdit) atau credit union (CU) [staff BK31 1996] adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjaman yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif, yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak di peminjam. Definisi tersebut mencetuskan 3 (tiga) prinsip sebagai landasan utama, yaitu :
1.              asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2.              asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3.              asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Ketiga prinsip di atas kini menjadi prinsip koperasi kredit dan untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffesien bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU), artinya kumpulan orang-orang yang salig percaya. Dari jerman kopdit berkembang ke seluruh dunia.


Minggu, 11 Desember 2016

Tugas 12 Pembangunan Koperasi

TUGAS 12
PEMBANGUNAN KOPERASI

1.      Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
·         Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
·         Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
·         Kriteria ( tolok ukur ) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
·         Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.



Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.      Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
·         Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
·         Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan).
·         Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
·         Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.

2.      Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
·         Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
·         Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
·         Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
·         Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
·         Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
·         Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
·         Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
·         Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
·         Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
·         Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.


Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
Sumber :

https://denichaalviana.wordpress.com/2015/01/16/pembangunan-koperasi

Tugas11. Peranan Koperasi

TUGAS 11
 PERANAN KOPERASI

PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
1.     Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
·             Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
·              Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya
·               Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
·         Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar


·          Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
            Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan/ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (deman) sama dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan penjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Oleh karena itu, persaingan "harga" tidak cocok diterapkan dalam pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal "biaya". 
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasarkan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
2.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:
·           Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
·           Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
·         Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
·           Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna  beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
·           Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.
            Oleh karenan itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.



3.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
Ciri-ciri pasar monopsomi
·          Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
 Kondisi Monopsoni seiring terjadi di daerah-daerah perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kerepa Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu semua hasil produksinya hanya akan dibeli oleh KAI  
Apabila seseoran pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain, maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari faktor produksi itu.
4.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
·         Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
·          Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
·         Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda  memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
            Peran koperasi di dalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam oligopoly ini diperlukan capita intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenisdari beberapa produsen. Keuntungan diperolehdar laba penjualan. 
Sumber :

http://dayatdayatdayat.blogspot.co.id/2012/12/peranan-koperasi_2.html