Aspek Hukum Dalam Bisnis
Perlindungan Konsumen Dengan Kasus-Kasusnya Dan Asuransi
Disusun Oleh :
`1. Angga Sanjaya ( 38211470 )
Universitas Gunadarma
Jakarta
2013
Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat allah SWT. Bahwa penulis telah
menyelesaikan tugas mata pelajaran aspek hukumdalam bisnisdengan
membahas Perlindungan Konsumen Dengan Kasus-Kasusnya dan Asuransi. Dalam penyusunan
tugas dan materi ini, tidak sidikit hambatan yang penulis hadapi, namun
penulis menyadari kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan dorongan dan bimbingan orang tua , sehingga kendal yang
penulis hadapi teratasi dengan baik.Oleh karena itu penulis mengucapkan
terima kasih kepada :
1. Ibu dosen bidang study Aspek Hukum Dalam Bisnis yang telah memberikan
tugas, petunjuk, kepada penulis sehingga penulis termotivasi dan
menyelesaikan tugas ini.
2. Orang tua yang telah membantu, membimbing dan memberikan semangat kepada kami sehingga tugas ini dapat selesai.
Semogga materi ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penulis, teman, dan orang lain yang membacanya terima kasih.
Kasus Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen diciptakan untuk melindungi dan memenuhi hak konsumen, sebagai contoh
para penjual diwajibkan menunjukan suatu daftar harga dari penjualan produk
barang sebagai informasi yang disampaikan kepada konsumen.
Dalam etika
bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencangkup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan masyarakat. Etika bisnis dalam
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan prilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang baik dengan pelanggan, pemegang saham, dan
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yaitu suatu dalam menjalankan bisnis dengan kinerja yang
baik serta memberikan kinerja unggul dan berkesinambungan dijalankan dengan
menaati suatu kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang
berlaku. Pada etika bisnis dapat menjadi prinsip dan pedoman bagi seluruh
karyawan dan termasuk manejemen dalam menjadikannya sebagai pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
dan sikap yang profesional. Namun sejauh ini perlindungan konsumen tersebut belum aepenuhnya ditegakan, konsumen sebagai objek UU perlindungan konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam undang-undang republik indonesia No.8 tahun 1999 , UU perlindungan ini dibuat dengan tujuan antara lain :
1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri.
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakai barang dan jasa.
3. menumbuhkan kesdaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan betanggung jawab dalam berusaha.
Contoh kasusnya
Kasus Perda DKI Jakarta Tentang Parkir
Pengacara publik David ML Tobing menggugat perda DKI Jakarta No.5 tahun 1999 tentang parkiran dengan mengajukan permohonan pengujian ke mahkamah agung karena dinilai bertentangan dengan UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen kaimi telah mengajukan permohonan uji materil pasal 2 ayat 2 perda No.5 tahun 1999 tentang parkiran MA terhadap UU No.8 tahun 1999 perlindungan konsumen kata david usai mendaftarkan uji materi perda perpakiran dijakarta.
Analisis
Dari kasus diatas menjelaskan bahwa perda yang dimiliki di DKI Jakarta itu sangat bertentangan dengan UU perlindungan konsume yang ada, perda tersebut menjadi sangat tidak tidak bertanggung jawab kerena perda tersebut malah menyebutkan bahwa pelaku usaha mengalihkan tanggung jawabnya kepada konsumen atas kehilangan atau kerusakan kendaraan selama didalam area parkir tersebut. Oleh karena itu baiknya bagi gubernur setempat bisa berlaku lebih bujak didalam melindungi warganya sebagai konsumen, seharusnya bagi pelaku usaha memberikan tanggung jawab dan menjaga tempat parkir sebagai pelayanan bagi konsumen bukan malah mengalihkan tanggung jawab balik kekonsumen dan seharusnya pelaku usaha juga menyediakan orang untuk menjaga keaman area parkir sekitar supaya menjadi aman dan konsumen pun tidak kecewa dengan pelayanan yang diberikan kepada pelaku usaha tersebut.
Perlukah
kita ikut asuransi ?
Sedia
Payung Sebelum Hujan
Dari pepatah
diatas saya mengambarkan bagaimana asuransi itu sangat penting bagi kehidupan
kita sehari-hari. Dengan adanya asuransi pikiran kita menjadi lebih tenang dan
terencana sedari dini. contohnya asuransi kesehatan dapat
memberikan manfaat bagi kita dan dikemudian hari, yakinlah bahwa asuransi bisa
menopang saya disaat kita sedang sakit dan terkena musibah yang tidak saya
inginkan.
Karena kesehatan
itu mahal harganya ketika saya sedang sakit saya harus pergi kerumah sakit
untuk periksa kedokter tentang masalah kesehatan badan kita yang terjadi untuk
mengatasi masalah tersebut saya meriksa kesehatan saya, kemudian ada biaya yang
harus dikeluarkan untuk berobat kerumah sakit atas jasa pemerikasaan pasien dan
membayar lalu kita mendapatkan obat jika kita mempunyai uang tidak jadi
masalah. Gimana kalau saat itu kita tidak memiliki uang untuk periksa kedokter
? tetapi kita mempunyai asuransi kesehatan dan mempergunakannya, memang pada
dasar pentingnya sebuah asuransi kesehatan bagi kita dan keluaga. Kesejatraan
dan kebahgiaan keluarga terletak ditangan anda dan keputusan anda dalam
mengambil keputusan asuransi menjadi nasib keluarga anda esok hari dan massa
depan.
Contoh Asuransi Kesehatan Antara Lain Yaitu
:
1.
Askes
( Asuransi Kesehatan Indonesia )
jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi
pegawai negri sipil, penerimaan pensiun PNS dan tni/porli, veteran, perintis
kemerdekaan berserta keluarganya dan badan usaha lain. Seluruh keluarga dan
pegawai tersebut mendapatkan asuransi jiwa selama usia 21 tahun dan untuk
pegawai mendapat asuransi seumur hidup.
2.
Jamsostek
( Jaminan Sosial Tenaga Kerja )
jamsostek
pada umumnya dimiliki para pekerja pada suatu perusahaan dan pada bulannya para
pekerja akan mendapat potongan gaji untuk membayar jamsostek tersebut.
Undang-undang yang mengatur pelaksanaan jamsostek ini adalah pasal 3 ayat 2 dan
pasal 4 ayat 1 dan UU No. 3 tahun 1992.
3.
Asabri
( Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia )
Merupakan
suatu badan memberikan asuransi kesehatan juga pembayaran dana pensiun bagi
anggota TNI dan porli ini dipisahkan dari program pemerintah seperti yang
dilakukan TASPEN.
4.
Taspen
( Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
)
Bagi
para PNS selain mendapatkan asuransi ASKES, akan mendapatkan taspen ketika
memasuki usia pensiun. Sumber dana diperoleh dari iuran perserta sebesar 3,25%
dari perserta tiap bulan. Sedangkan PNS diperoleh dari iuran perserta sebesar
4,75% dari penghasilan yang diperoleh. Untuk jaminan asuransi taspen ini sapat diambil ketika PNS sudah pensiun dan dapat dipergunakan sebagai kebutuhan dan kesejatraan keluarga.
5.
Bpjs
( Badan Penyelenggara Jaminan Nasional
)
Perubahan
PT.ASKES (Pessero) menjadi badan penyelenggara jaminan nasional Mulai 1 januari
2014 sebagi upaya jaminan kesehatan seluruh warga. Program ini mencangkup
pelayanan kesehatan perorangan mencangkup pelayanan promotif, preventif,
kuratif, rehabilititif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan
indikasi medis yang diperlukan serta manfaat jaminan kesehatan yang dapat
dipenuhi.
Manfaat Asuransi
Kesehatan bagi kita
1. Sebagi
perlindungan asuransi jiwa kepada para persertanya.
2. Biaya
kesehatan seperti biaya dokter, perawatan, rumah sakit, obat-obatan yang
semakin hari semakin meningkat harganya.
BalasHapusPromo Terbaru, Buruan Bergabung bersama kami.......
Agen Bola,Togel,Sabung Ayam,Bola Tangkas Terbaik Sepanjang Masa.....
Pastikan Anda Tidak Ketinggalan Promo Menarik dari kami.....
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
Live Chat Online 24 JAM NONSTOP !!!
WA : +628122222995
Pin BBM : BOLAVITA / D8C363CA (NEW)
bandar sabung ayam Bolavita