Tugas
Selasa, 10 Januari 2017
Rabu, 04 Januari 2017
Tugas Tulisan 12. Kinerja Koperasi Indonesia
TULISAN
12
KINERJA
KOPERASI INDONESIA
1.
Variabel
Kinerja
Secara
umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan ( jumlah
koperasi per propinsi, jumlah koperasi per jenis/ kelompok koperasi, jumlah
koperasi aktif dan non aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan
sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
2.
Jumlah
Koperasi
Penataan
kelembagaan koperasi dilakukan pada awal Kabinet Reformasi Pembangunan, yaitu
bulan Juni 1998. Penataan kelembagaan yang dimaksudkan ialah pendataan ulang
atau pemutakhiran data koperasi yang ada.Dalam pendataan ulang tersebut diidentifikasi
koperasi yang terdaftar, dan kemudian dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar
yaitu (1) koperasi yang aktif dan (2) koperasi yang tidak aktif.
Koperasi
tidak aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut
tidak melakukan Rapat Anggota tahunan (RAT) dan atau tidak melakukan kegiatan
usaha. Hasil pendataan menunjukkan bahwa, dari jumlah koperasi total pada akhir
tahun 1997 sebanyak 52.458 unit, 74,7% diantaranya atau 39.200 unit merupakan
koperasi aktif.
Dengan
dikeluarkannya Instruksi Presidan Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberdayaan
Koperasi, masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membentuk
koperasi.Hal ini merupakan reformasi kebijakan dimana sebelumnya di pedesaan
hanya dibuka kesempatan untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD). Sejak
diterbitkannya Inpres tersebut, data kelembagaan koperasi menunjukkan
peningkatan yang sangat signifikan selama 3 tahun terakhir (1997-1999), yaitu
ada tahun 1998 jumlah koperasi meningkat menjadi 59.441 unit ( 13,31 persen
dibandingkan dengan tahun sebelumnya). Pada tahun 1999 sampai dengan Juni,
jumlah koperasi meningkat 28,13 persen dari tahun 1998, atau 45,18 persen dari
tahun 1997. Sedangkan koperasi aktif pada tahun 1998 dan 1999 berturut-turut
adalah 78,0 persen dan 84,11 persen dari jumlah koperasi total.
Rata-rata
pertumbuhan jumlah koperasi total selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah
sebesar 18,26 persen per tahun. Rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi aktif
pada periode yang sama juga meningkat sebesar 23,73 persen.
3.
Anggota
Koperasi
Jumlah
anggota koperasi aktif tahun 1998 adalah 20,127 juta atau meningkat 2,14 persen
dari tahun 1997. Pada bulan Juni 1999, jumlah tersebut berkembang menjadi
21.959.118, yang berarti meningkat 9,65 persen dari tahun sebelumnyaatau 14,43
persen dari tahun 1997.
Rata-rata
pertumbuhan total anggota koperasi primer selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999)
adalah sebesar 6,7 persen per tahun. Sedangkan untuk koperasi sekunder
rata-rata pertumbuhannya cukup besar, yaitu sebesar 42,13 persen per tahun.
4.
Volume
Usaha Koperasi
Volume
usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada
suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan. Dengan demikian, volume usaha
koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun
buku ( Januari ) sampai dengan akhir tahun buku ( Desember). Pada hakekatnya,
aktivitas ekonomi koperasi dapat dilihat dari besaran volume usaha koperasi itu
sendiri.
Volume
usaha koperasi pada tahun 1997 adalah sebesar Rp 14.643,5 milyar dan turun
11,55 persen menjadi Rp12.952 milyar pada tahun 1998. Penurunan ini terutama
sebagai akibat penurunan usaha koperasi dalam tata niaga cengkeh dan tebu
rakyat intensifikasi (TRI). Sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui
pemberdayaan koperasi, di mana di antaranya diadakan pelonggaran prosedur dan
peningkatan alokasi kredit serta meningkatkan plafon berbagai skema kredit,
khususnya Kredit Usaha Tani ( KUT), maka volume usaha koperasi pada tahun 1999
diproyeksikan menjadi Rp26.104,9 milyar, meningkat 101,55% dari tahun 1998,
atau menigkat 78,27% dari tahun 1997.
5.
Aset
Koperasi
Aset
koperasi pada tahun 1997 adalah Rp. 9.254,6 miliyar, meningkat 2,14 persen
menjadi Rp 9.452,8 miliyar pada tahun 1998. Pada Juni 1999, aset koperasi adalah
Rp 14.588,2 miliyar, yang berarti naik 54,33% dari tahun 1998 dan naik 57,63%
dari tahun 1997.
Refensi
Buku :
Arifin Sitio dan Tamba
Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan
Praktik. Jakarta: Erlangga.
Tugas Tulisan 11. Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar
TULISAN
11
KOPERASI
DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
1. Pengertian Dan Struktur Pasar
Pasar
mencakup pembeli dan penjual yang aktual dan potensial pada produk/jasa
tertentu. Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang
menjalankan aktivitas jual beli barang-barang dan/atau jasa-jasa ataupun produk
tertentu. Pasar tidak selalu harus merupakan tempat atau bangunan tertentu,
melainkan setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu
produk tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan
sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: (1)
Pasar dengan persaingan sempurna, dan (2) Pasar dengan persaingan tak sempurna.
Yang termasuk golongan pasar tak sempurna ialah:
·
Monopoli
·
Persaingan Monopolistik
·
Oligopoli
2. Koperasi Dalam Pasar Persaingan
Sempurna
Persaingan
sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli
ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian. Agar lebih
mudah mengenal bentuk pasar persaingan sempurna tersebut, berikut ini disajikan
ciri-cirinya.
·
Penjual dan pembeli dari suatu produk
sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan
demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah
ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga
pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
·
Produk yang diperjual-belikan bersifat
homogen, yaitu semua produk yang ditawarkan sama dalam segala hal. Akibatnya,
penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual
produk tersebut.
·
Masing-masing penjual ataupun pembeli
mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar. Tidak ikutnya salah
satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut tidak akan berpengaruh
kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian
kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang
terdapat dipasar.
·
Pelaku ekonomi mempunyai
pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan
kualitas barang.
Dalam
struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan dengan penawaran. Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam
pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi, apabila
koperasi menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna,
maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.
Dia tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya
dikumpul dan dijual melalui koperasi.
3. Koperasi Dalam Pasar
Monopolistik
Pasar
monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan
atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Adapun ciri-cirinya
adalah sebagai berikut.
·
Perusahaan penjual atau yang
menghasilkan produk hanya satu.
·
Tidak ada produk substitusinya, artinya
tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
·
Konsumen produk yang monopoli adalah
banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen,
sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
·
Memasuki industri yang menghasilkan produk
monopoli baik secara legal maupun alamiah adalah sangat sulit atau bahkan tidak
mungkin.
Berdasarkan
ciri-ciri tersebut diatas, nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi
pelaku monopoli dimasa yang akan datang baik dalam cakupan lokal, regional, dan
nasional. Dengan titik pandang dari prospek bisnis di masa yang akan datang,
struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain
adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang
dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
Refensi
Buku :
Arifin Sitio dan Tamba
Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan
Praktik. Jakarta: Erlangga.
Tugas Tulisan 10. Tata Cara Pendirian Koperasi
TULISAN 10
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
- Tahapan Pendirian
Koperasi
Tahapan Pembentukan Koperasi di
Indonesia UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan
seperti bagan berikut
2. Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat
pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV,
pasal 6 – 8 adalah sebagai berikut :
- Pembentukan
koperasi primer dan koperasi sekunder
- Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
- Koperasi
akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian
yang memuat anggaran dasar
3. Langkah
– langkah Mendirikan Koperasi
Menurut
Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi
dan pengusaha Kecil 1998 langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :
- Dasar Pembentukan
Orang
yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau
menjadi anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal
sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi
tersebut agar layak secara ekonomi.
- Persiapan
Pembentukan Koperasi
Orang
atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan
pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil
maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri
koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah
cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke
langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan
- Rapat Pembentukan
Dalam
hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh
bebearapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan
dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi
minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang
teguh pada ketentuan-ketentuan ada.
- Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa
lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan
mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurussebagai tanda bukti
keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera
memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal,
kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan dengan itu pejabat segera
mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.
- Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat
Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan
dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan
tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan
kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum
koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM,
Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
- Pengesahan Akte
Pendirian
Kapan pengesahan akte
pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan
pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas
pengesahannya.
4. Anggaran
Dasar/ Anggaran rumah Tangga Koperasi
AD
/ ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua
pihak yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan
organisasi maupun usaha.
- Pedoman Penyusunan
Ada
beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6
Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan
“Menteri memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabial
ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b)
tidak bertentangandengan ketentuan umum dan kesusilaan”.
- Tujuan Penyusunan
Menunjukkan
adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena
keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan
peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
kegiatan koperasi.
- Ruang Lingkup
Ruang
Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat
ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah
Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah
tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula
pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan
pengelolaan.
- Cara Penyusunan
Dalam
penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
- isi
atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan
kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan
- setiap
ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota
- penyusunan
AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh rapat pembentukan koperasi
- Materi dan
Rambu-rambu Penyusunan
Ada
beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu
ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat
kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha
koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan,
ketentuan mengenai jangka wktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa
hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran,
ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus
Refensi
Buku :
Arifin Sitio dan Tamba
Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan
Praktik. Jakarta: Erlangga.
Tugas Tulisan 9. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Dunia Dan Di Indonesia
TULISAN 9
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
DUNIA DAN DI INDONESIA
1.
Perkembangan
Koperasi di Dunia
Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yan menerapkan nya
pertama kali pada usaha permintaan kapas di New Lanark, Skotlandia .
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William
King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris.
Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi . Koperasi pun
berkembang di negara-negara lainnya.
Koperasi
akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri
koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan
Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,
Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi
produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone
mendirikan koperasi pertanian.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah
wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi
industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi
menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (
kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru
tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan
ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas.
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya
kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat
ekonomi lemah.
Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat
untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844
lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi
Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm
Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis,
muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand
Lassalle.
2.
Perkembangan koperasi di Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta
Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi
semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang
penjajahan. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta
berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga
disebut “ kongres koperasi ”. Tujuan nya untuk membantu para anggotanya agar
tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia
dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan
banyak yang membubarkan diri.
Setelah
Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah
mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33
ayat 1 pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa
Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain
:
mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ) menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi menetapkan pada tanggal 12
Juli sebagai hari Koperasi. Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputuasan
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pada
tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi
masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Sekilas
info mengenai Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta
Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi
pada tanggal 12 Agustus 1902. Ia mempelajari ilmu ekonomi di Belanda dari tahun
1921 sampai tahun 1932. Kemudian ia menjadi salah satu pendiri Partai
Pendidikan Nasional Indonesia dan bersama Sukarno menjadi proklamator
kemerdekaan Indonesia. Hatta menjabat sebagai wakil presiden Indonesia pertama
mendampingi sukarno yang menjabat sebagai presiden pertama Indonesia. Selama
menjabat menjadi wakil presiden ia menulis beberapa esai dari buku ekonomi
kerakyatan. Selama itu Ia mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu,
Ia memperoleh sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam Kongres Koperasi
Indonesia.
Hal
itu sebenarnya sudah tersirat dalam pandangan Mohammad Hatta, Bapak
Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, Koperasi adalah usaha bersama dalam
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didukung keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu”
3.
Pengertian Koperasi
Kata
“koperasi” berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation.
Co artinya bersama, operation adalah usaha . jadi koperasi adalah usaha
bersama. Berikut merupakan macam-macam pengertian koperasi mengandung beberapa
makna pokok yaitu :
1. Koperasi
merupakan badan usaha
2. Koperasi
dapat didirikan oleh orang seorang atau badan hukum koperasi yang sekaligus
sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
3. Koperasi
dikelola berdasarkan prinsip koperasi yaitu atas asas kekeluargaan.
4.
Prinsip
koperasi
Bahwa
ada 7 prinsip yang dapat dianut suatu koperasi, yaitu :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota
4. Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerja
sama antarkoperasi
5.
Macam-macam
koperasi adalah :
1. Koperasi
simpan pinjam (KSP)
2. Koperasi
produksi
3. Koperasi
jasa
6.
Struktur
Internal Organisasi Koperasi :
Anggota
koperasi adalah setiap orang yang menjabat sebagai peserta koperasi sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi koperasi yang bertugas untuk menentukan dan memutuskan
kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi.
Pengurus
adalah pelaksana kebijakan-kebjakan tentang organisasi dan manajemen koperasi
yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Dala pelaksanaan nya, pengurus
biasanya dibantu oleh karyawan yang telah terorganisasi dan disesuaikan dengan
kebutuhan koperasi.
Pengawas
adalah pengawas atau pengendali dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan
tugas-tugas yang dilakukan oleh pegurus. Hal-hal yang diawasi oleh pengawas
koperasi antara lain kegiatan usaha , pemanfaatan modal, pembayaran utang-utang
, dan pengelolaan keuangan.
Pengelola
adalah staff pelaksana harian kegiatan koperasi yang dipilih oleh pengurus
koperasi atas persetujuan anggota.
7.
Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi :
1. Koperasi
Induk adalah gabungan dari sedikitnya ini koperasi gabungan yang berkedudukan
disuatu negara
2. Koperasi
gabungan adalah gabungan dari paling sedikit tiga koperasi pusat dan
berkedudukan di ibukota provinsi
3. Koperasi
pusat adalah gabungan dari paling sedikit lima koperasi dan berkedudukan di
ibukota kabupaten.
4. Koperasi
primer adalah koperasi merupakan kumpulan dari paling sedikit
20 orang yang tergabung dengan tujuan yang sama.
8.
ciri-ciri
koperasi
Berdasarkan
pengertian koperasi , berikut diuraikan ciri-ciri koperasi adalah :
1. Koperasi
Indonesia bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang
2. Koperasi
Indonesia bekerja sama berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban.
Koperasi seharusnya berperan sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
3. Segala
kegiatan koperasi Indonesia didasarkan atas kesadaran para
anggotanya
9.
Landasan
koperasi Indonesia :
1. Landasan
idil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2. Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
3. Landasan
mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran
pribadi
4. Landasan
operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan
organisasi yang harus ditaati dan dipatuhi oleh
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, serta karyawan koperasi
dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
10.
Bahwa fungsi koperasi
indonesia adalah :
1. Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat .
2. Alat
pendemokrasian ekonomi sosial.
3. Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa
indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)