Rabu, 04 Januari 2017

Tulisan 7. Implentasi Kebijakan Koperasi Simpan Pinjam

TULISAN 7
IMPLENTASI KEBIJAKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

KPS/kopdit merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam hal simpan pinjam. Koperasi pada dasarnya merupakan lembaga ekonomi yang muncul sebagai akibat dari adanya kebutuhan dari angotanya untuk bersatu. Sebagai lembaga pemersatu ekonomi rakyat ia berapan untuk mempersatukan dan memperkuat posisi secara bersama-sama (collective bargaining) di dalamnya terkandung dua hal penting, yaitu : pertama, para anggota koperasi sadar bahwa kekuatan masing-masing amat lemah untuk menghadapi kekuatan lain; dan yang kedua, masing-masing anggota itu menyadari bahwa di dalam dirinya lemah.
Tujuan didirikannya KPS/Kopdit adalah untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya agar memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Pada prinsipnya, pemberian pinjaman kepada para anggota koperasi simpan pinjam didasarkan atas kepercayaan.
A.     kebijakan pemerintah tentang kegiatan usaha simpan pinjam

1.      Landasan idiil koperasi
Landasan idiil koperasi adalah pancasila, tidak bisa lain daripada itu, karena landasan idiil negara Republik Indonesia adalah pancasila. Pancasila adalah Falsafah negara Republik indonesia dan sudah menjadi pedoman hidup seluruh rakyat indonesia. Kelima sila bila dihubungkan dengan koperasi yaitu : sila pertama, ketuhanan yang maha esa; sila kedua, kemanusiaa yang adil dan beradab; sila ketiga. Persatuan indonesia; sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan dan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

2.      landasan konstitusional
Adalah UUD 1945, hal ini seperti juga halnya pancasila tidak dapat lain daripada itu, karena landasan struktural Negara kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945. Gerak langkah koperasi indonesia harus sesuai tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, sebagai landasan idiil dan landasan konstitusional. Tepatnya pada pasal 33 ayat (1) tentang koperasi.
3.      landasan operasional koperasi
Landasan operasional koperasi adalah undang-undang No 25 tahun 1992, yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekluargaan.

Koperasi simpan pinjam hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota, untuk non anggota diberikan waktu 3 bulan harus sudah menjadi anggota. Berarti KPS/Kopdit tidak boleh mengembangkan usaha lainya disektor riil maupun di usaha-usaha yang lainya. Kegiatan hanya meliputu :
A.       menghimpun dana berarti menerima simpanan dari anggota berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, modal penyertaan, hibah, simpanan yang diperoleh dari anggota (simpanan non saham) dan hutang pihak ketiga.
B.       menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman kepada anggota sesuai dengan jenisnya


C.       KPS/Kopdit dapat menyimpan dananya ke bank atau puskopdit atau puskosipa bila terjadi idle cash maka, pelayanan KPS/Kopdit hanya kepada anggotanya saja dan tidak diperkenalkan melayani masyarakat umum. Apabila KPS/Kopdit melayani non anggota (masyrakat umum) sama saja bahwa KPS/Kopdit melakukan praktik perbankan terselubung. Perangkat organisasi terdiri dari rapat anggoa, pengurus, dan pengawas. Penjelasan seperti berikut di bawah ini :
1.         Rapat anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota tersebut dihadari oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Keputusan koperasi di ambil berdasarkan musyawarah dan mufakat senantiasa diambil sebaik mungkin namun tidak menutup kemungkinan bagi koperasi untuk mengambil keputusan dengan pemungtan suara. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal seperti diatur pada UU No. 25 Tahun 1992 pasal 23 yaitu :
a.              Anggaran dasar
b.              kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
c.               pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d.             rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e.               pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f.                pembagian sisa hasil usaha
g.               penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.




2.             Pengurus
Pengurus KPS/Kopdit secara pribadi maupun kolektif leader adalah pemegang kuasa atau amanah rapat anggota dalam mengelola atau memimpin. Tugas pengurus seperti diatur pada UU. No 25 tahun 1992 pasal 30, yaitu :
a.        mengelola koperasi dan usahanya
b.         mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c.        menyelenggarakan rapat anggota
d.        mengajukan laporan keungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e.        menyelenggarakan pembukuan keuangan investasi secara tertib
f.          memelihara daftar buku anggota dan pengurus
3.             Pengawas
Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1993 pasal 38, yaitu :
1.      pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota
2.      pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
3.      persyaratan untuk dipilih dan di angkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas dan wewenang pengawas :
1.  pengawas bertugas :
a.  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b. memberikan laporan tertulis tentang hasil pengawasan
2. pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada koperasi
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c. pengawas harus merahasiakan hasil pegawasannya terhadap pihak ketiga
4.         landasan mental
Landasan mental koperasi indonesia adalah swadaya dan solidaritas. Rasa setia telah ada dalam masyrakat indonesia sejak dulu dan merupakan sifat asli bangsa indonesia. Bidang tugas dan wewenang yang digunakan sebagai pedoman untuk KSP/kopdit adalah UU No. 25 tahun 1992 sebagai dasar untuk membuat AD/ART dan kemudia pengurus atau dewan pimpinan berpedoman pada AD/ART untuk melaksanakan tugasnya, seperti membuat SK atau pola kebijakan sesuai dengan kebutuhannya.
B.       konsep koperasi kredit (credit union) atau koperasi simpan pinjam
Koperasi kredit (kopdit) atau credit union (CU) [staff BK31 1996] adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjaman yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif, yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak di peminjam. Definisi tersebut mencetuskan 3 (tiga) prinsip sebagai landasan utama, yaitu :
1.              asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2.              asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3.              asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Ketiga prinsip di atas kini menjadi prinsip koperasi kredit dan untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffesien bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU), artinya kumpulan orang-orang yang salig percaya. Dari jerman kopdit berkembang ke seluruh dunia.


1 komentar: