TULISAN 7
IMPLENTASI KEBIJAKAN KOPERASI
SIMPAN PINJAM
KPS/kopdit
merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam hal simpan pinjam. Koperasi pada dasarnya merupakan
lembaga ekonomi yang muncul sebagai akibat dari adanya kebutuhan dari angotanya
untuk bersatu. Sebagai lembaga pemersatu ekonomi rakyat ia berapan untuk
mempersatukan dan memperkuat posisi secara bersama-sama (collective bargaining)
di dalamnya terkandung dua hal penting, yaitu : pertama, para anggota koperasi
sadar bahwa kekuatan masing-masing amat lemah untuk menghadapi kekuatan lain;
dan yang kedua, masing-masing anggota itu menyadari bahwa di dalam dirinya
lemah.
Tujuan
didirikannya KPS/Kopdit adalah untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya
agar memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Pada prinsipnya,
pemberian pinjaman kepada para anggota koperasi simpan pinjam didasarkan atas
kepercayaan.
A. kebijakan
pemerintah tentang kegiatan usaha simpan pinjam
1. Landasan
idiil koperasi
Landasan idiil koperasi adalah
pancasila, tidak bisa lain daripada itu, karena landasan idiil negara Republik
Indonesia adalah pancasila. Pancasila adalah Falsafah negara Republik indonesia
dan sudah menjadi pedoman hidup seluruh rakyat indonesia. Kelima sila bila
dihubungkan dengan koperasi yaitu : sila pertama, ketuhanan yang maha esa; sila
kedua, kemanusiaa yang adil dan beradab; sila ketiga. Persatuan indonesia; sila
keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan dan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia
2. landasan
konstitusional
Adalah UUD 1945, hal ini seperti juga
halnya pancasila tidak dapat lain daripada itu, karena landasan struktural
Negara kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945. Gerak langkah koperasi
indonesia harus sesuai tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945,
sebagai landasan idiil dan landasan konstitusional. Tepatnya pada pasal 33 ayat
(1) tentang koperasi.
3. landasan
operasional koperasi
Landasan operasional koperasi adalah
undang-undang No 25 tahun 1992, yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekluargaan.
Koperasi
simpan pinjam hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada
anggota, untuk non anggota diberikan waktu 3 bulan harus sudah menjadi anggota.
Berarti KPS/Kopdit tidak boleh mengembangkan usaha lainya disektor riil maupun
di usaha-usaha yang lainya. Kegiatan hanya meliputu :
A. menghimpun
dana berarti menerima simpanan dari anggota berupa simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela, modal penyertaan, hibah, simpanan yang diperoleh dari
anggota (simpanan non saham) dan hutang pihak ketiga.
B. menyalurkan
dana dalam bentuk pinjaman kepada anggota sesuai dengan jenisnya
C. KPS/Kopdit
dapat menyimpan dananya ke bank atau puskopdit atau puskosipa bila terjadi idle
cash maka, pelayanan KPS/Kopdit hanya kepada anggotanya saja dan tidak
diperkenalkan melayani masyarakat umum. Apabila KPS/Kopdit melayani non anggota
(masyrakat umum) sama saja bahwa KPS/Kopdit melakukan praktik perbankan
terselubung. Perangkat organisasi terdiri dari rapat anggoa, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan seperti berikut di bawah ini :
1.
Rapat anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Rapat anggota tersebut dihadari oleh seluruh atau sebagian
besar anggota koperasi. Keputusan koperasi di ambil berdasarkan musyawarah dan
mufakat senantiasa diambil sebaik mungkin namun tidak menutup kemungkinan bagi
koperasi untuk mengambil keputusan dengan pemungtan suara. Rapat anggota
berwenang untuk menetapkan hal-hal seperti diatur pada UU No. 25 Tahun 1992
pasal 23 yaitu :
a.
Anggaran dasar
b.
kebijaksanaan umum dibidang organisasi
manajemen dan usaha koperasi
c.
pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus dan pengawas
d.
rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e.
pengesahan pertanggung jawaban
pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f.
pembagian sisa hasil usaha
g.
penggabungan, peleburan, pembagian
dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus KPS/Kopdit secara pribadi
maupun kolektif leader adalah pemegang kuasa atau amanah rapat anggota dalam
mengelola atau memimpin. Tugas pengurus seperti diatur pada UU. No 25 tahun
1992 pasal 30, yaitu :
a.
mengelola koperasi dan usahanya
b.
mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c.
menyelenggarakan rapat anggota
d. mengajukan
laporan keungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e.
menyelenggarakan pembukuan keuangan
investasi secara tertib
f.
memelihara daftar buku anggota dan pengurus
3.
Pengawas
Pengawas mengemban amanat anggota untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi. Sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1993 pasal 38, yaitu :
1. pengawas
dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota
2. pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota
3. persyaratan
untuk dipilih dan di angkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran
dasar.
Tugas
dan wewenang pengawas :
1.
pengawas bertugas :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.
memberikan laporan tertulis tentang hasil pengawasan
2.
pengawasan berwenang :
a. meneliti
catatan yang ada pada koperasi
b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c.
pengawas harus merahasiakan hasil pegawasannya terhadap pihak ketiga
4. landasan mental
Landasan
mental koperasi indonesia adalah swadaya dan solidaritas. Rasa setia telah ada
dalam masyrakat indonesia sejak dulu dan merupakan sifat asli bangsa indonesia.
Bidang tugas dan wewenang yang digunakan sebagai pedoman untuk KSP/kopdit
adalah UU No. 25 tahun 1992 sebagai dasar untuk membuat AD/ART dan kemudia
pengurus atau dewan pimpinan berpedoman pada AD/ART untuk melaksanakan
tugasnya, seperti membuat SK atau pola kebijakan sesuai dengan kebutuhannya.
B. konsep
koperasi kredit (credit union) atau koperasi simpan pinjam
Koperasi
kredit (kopdit) atau credit union (CU) [staff BK31 1996] adalah sebuah lembaga
keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjaman yang dimiliki dan dikelola oleh
anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif, yang memberikan
penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak di peminjam. Definisi tersebut
mencetuskan 3 (tiga) prinsip sebagai landasan utama, yaitu :
1.
asas swadaya (tabungan hanya diperoleh
dari anggotanya)
2.
asas setia kawan (pinjaman hanya
diberikan kepada anggota), dan
3.
asas pendidikan dan penyadaran
(membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi
pinjaman).
Ketiga
prinsip di atas kini menjadi prinsip koperasi kredit dan untuk mewujudkan impian
tersebutlah Raiffesien bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk
koperasi bernama Credit Union (CU), artinya kumpulan orang-orang yang salig
percaya. Dari jerman kopdit berkembang ke seluruh dunia.
bandar sabung ayam
BalasHapus