TULISAN 10
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
- Tahapan Pendirian
Koperasi
Tahapan Pembentukan Koperasi di
Indonesia UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan
seperti bagan berikut
2. Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat
pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV,
pasal 6 – 8 adalah sebagai berikut :
- Pembentukan
koperasi primer dan koperasi sekunder
- Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
- Koperasi
akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian
yang memuat anggaran dasar
3. Langkah
– langkah Mendirikan Koperasi
Menurut
Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi
dan pengusaha Kecil 1998 langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :
- Dasar Pembentukan
Orang
yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau
menjadi anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal
sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi
tersebut agar layak secara ekonomi.
- Persiapan
Pembentukan Koperasi
Orang
atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan
pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil
maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri
koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah
cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke
langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan
- Rapat Pembentukan
Dalam
hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh
bebearapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan
dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi
minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang
teguh pada ketentuan-ketentuan ada.
- Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa
lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan
mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurussebagai tanda bukti
keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera
memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal,
kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan dengan itu pejabat segera
mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.
- Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat
Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan
dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan
tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan
kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum
koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM,
Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
- Pengesahan Akte
Pendirian
Kapan pengesahan akte
pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan
pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas
pengesahannya.
4. Anggaran
Dasar/ Anggaran rumah Tangga Koperasi
AD
/ ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua
pihak yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan
organisasi maupun usaha.
- Pedoman Penyusunan
Ada
beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6
Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan
“Menteri memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabial
ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b)
tidak bertentangandengan ketentuan umum dan kesusilaan”.
- Tujuan Penyusunan
Menunjukkan
adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena
keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan
peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
kegiatan koperasi.
- Ruang Lingkup
Ruang
Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat
ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah
Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah
tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula
pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan
pengelolaan.
- Cara Penyusunan
Dalam
penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
- isi
atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan
kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan
- setiap
ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota
- penyusunan
AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh rapat pembentukan koperasi
- Materi dan
Rambu-rambu Penyusunan
Ada
beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu
ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat
kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha
koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan,
ketentuan mengenai jangka wktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa
hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran,
ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus
Refensi
Buku :
Arifin Sitio dan Tamba
Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan
Praktik. Jakarta: Erlangga.
judi sabung ayam
BalasHapus