Rabu, 04 Januari 2017

Tugas Tulisan 12. Kinerja Koperasi Indonesia

TULISAN 12
KINERJA KOPERASI INDONESIA

1.      Variabel Kinerja
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan ( jumlah koperasi per propinsi, jumlah koperasi per jenis/ kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan non aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
2.      Jumlah Koperasi
Penataan kelembagaan koperasi dilakukan pada awal Kabinet Reformasi Pembangunan, yaitu bulan Juni 1998. Penataan kelembagaan yang dimaksudkan ialah pendataan ulang atau pemutakhiran data koperasi yang ada.Dalam pendataan ulang tersebut diidentifikasi koperasi yang terdaftar, dan kemudian dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar yaitu (1) koperasi yang aktif dan (2) koperasi yang tidak aktif.
Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota tahunan (RAT) dan atau tidak melakukan kegiatan usaha. Hasil pendataan menunjukkan bahwa, dari jumlah koperasi total pada akhir tahun 1997 sebanyak 52.458 unit, 74,7% diantaranya atau 39.200 unit merupakan koperasi aktif.
Dengan dikeluarkannya Instruksi Presidan Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberdayaan Koperasi, masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membentuk koperasi.Hal ini merupakan reformasi kebijakan dimana sebelumnya di pedesaan hanya dibuka kesempatan untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD). Sejak diterbitkannya Inpres tersebut, data kelembagaan koperasi menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan selama 3 tahun terakhir (1997-1999), yaitu ada tahun 1998 jumlah koperasi meningkat menjadi 59.441 unit ( 13,31 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya). Pada tahun 1999 sampai dengan Juni, jumlah koperasi meningkat 28,13 persen dari tahun 1998, atau 45,18 persen dari tahun 1997. Sedangkan koperasi aktif pada tahun 1998 dan 1999 berturut-turut adalah 78,0 persen dan 84,11 persen dari jumlah koperasi total.
Rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi total selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah sebesar 18,26 persen per tahun. Rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi aktif pada periode yang sama juga meningkat sebesar 23,73 persen.
3.      Anggota Koperasi
Jumlah anggota koperasi aktif tahun 1998 adalah 20,127 juta atau meningkat 2,14 persen dari tahun 1997. Pada bulan Juni 1999, jumlah tersebut berkembang menjadi 21.959.118, yang berarti meningkat 9,65 persen dari tahun sebelumnyaatau 14,43 persen dari tahun 1997.
Rata-rata pertumbuhan total anggota koperasi primer selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah sebesar 6,7 persen per tahun. Sedangkan untuk koperasi sekunder rata-rata pertumbuhannya cukup besar, yaitu sebesar 42,13 persen per tahun.
4.      Volume Usaha Koperasi
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan. Dengan demikian, volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku ( Januari ) sampai dengan akhir tahun buku ( Desember). Pada hakekatnya, aktivitas ekonomi koperasi dapat dilihat dari besaran volume usaha koperasi itu sendiri.
Volume usaha koperasi pada tahun 1997 adalah sebesar Rp 14.643,5 milyar dan turun 11,55 persen menjadi Rp12.952 milyar pada tahun 1998. Penurunan ini terutama sebagai akibat penurunan usaha koperasi dalam tata niaga cengkeh dan tebu rakyat intensifikasi (TRI). Sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan koperasi, di mana di antaranya diadakan pelonggaran prosedur dan peningkatan alokasi kredit serta meningkatkan plafon berbagai skema kredit, khususnya Kredit Usaha Tani ( KUT), maka volume usaha koperasi pada tahun 1999 diproyeksikan menjadi Rp26.104,9 milyar, meningkat 101,55% dari tahun 1998, atau menigkat 78,27% dari tahun 1997.
5.      Aset Koperasi
Aset koperasi pada tahun 1997 adalah Rp. 9.254,6 miliyar, meningkat 2,14 persen menjadi Rp 9.452,8 miliyar pada tahun 1998. Pada Juni 1999, aset koperasi adalah Rp 14.588,2 miliyar, yang berarti naik 54,33% dari tahun 1998 dan naik 57,63% dari tahun 1997.
Refensi Buku :
Arifin Sitio dan Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.


Tugas Tulisan 11. Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar

TULISAN 11
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

1.      Pengertian Dan Struktur Pasar 
Pasar mencakup pembeli dan penjual yang aktual dan potensial pada produk/jasa tertentu. Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual beli barang-barang dan/atau jasa-jasa ataupun produk tertentu. Pasar tidak selalu harus merupakan tempat atau bangunan tertentu, melainkan setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu produk tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. 
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: (1) Pasar dengan persaingan sempurna, dan (2) Pasar dengan persaingan tak sempurna. Yang termasuk golongan pasar tak sempurna ialah:
·         Monopoli 
·           Persaingan Monopolistik
·         Oligopoli 

2.      Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian. Agar lebih mudah mengenal bentuk pasar persaingan sempurna tersebut, berikut ini disajikan ciri-cirinya.
·         Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya. 
·         Produk yang diperjual-belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang ditawarkan sama dalam segala hal. Akibatnya, penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. 
·         Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar. Tidak ikutnya salah satu pengusaha atau pembeli dalam  pasar tersebut tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat dipasar.
·          Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang.
Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dengan penawaran. Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi, apabila koperasi menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Dia tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
3.       Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut.
·         Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
·         Tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
·         Konsumen produk yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
·         Memasuki industri yang menghasilkan produk monopoli baik secara legal maupun alamiah adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut diatas, nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli dimasa yang akan datang baik dalam cakupan lokal, regional, dan nasional. Dengan titik pandang dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
Refensi Buku :
Arifin Sitio dan Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.


Tugas Tulisan 10. Tata Cara Pendirian Koperasi

TULISAN 10
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

  1. Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan Pembentukan Koperasi di Indonesia UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut



*   2.      Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 –  8 adalah sebagai berikut :
-          Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder
-          Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
-          Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat anggaran dasar
3.         Langkah – langkah Mendirikan Koperasi
Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998 langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :
  • Dasar Pembentukan
Orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi tersebut agar layak secara ekonomi.
  • Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan
  • Rapat Pembentukan
Dalam hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh bebearapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan ada.
  • Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurussebagai tanda bukti keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.
  • Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
  • Pengesahan Akte Pendirian
Kapan pengesahan akte pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya.
*  4.   Anggaran Dasar/ Anggaran rumah Tangga Koperasi
AD / ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
  • Pedoman Penyusunan
Ada beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabial ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangandengan ketentuan umum dan kesusilaan”.
  • Tujuan Penyusunan
Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

  • Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
  • Cara Penyusunan
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
-                isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan
-                setiap ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota
-                penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi
  • Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Ada beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka wktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus
Refensi Buku :
Arifin Sitio dan Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.


Tugas Tulisan 9. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Dunia Dan Di Indonesia

TULISAN 9
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA

1.                  Perkembangan Koperasi di Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yan menerapkan nya pertama kali pada usaha permintaan kapas di  New Lanark, Skotlandia . Gerakan  koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh  William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi .  Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.  Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.  Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan  ini, muncul  kesadaran  masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.
2.         Perkembangan koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuan nya untuk membantu para anggotanya agar tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1 pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ) menetapkan gotong  royong  sebagai  asas  koperasi menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai  hari Koperasi. Akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputuasan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana  mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang  antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai  pengganti  SOKRI
2.      Menetapkan  pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta  sebagai  Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang  koperasi yang baru
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Sekilas info mengenai Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta
            Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Ia mempelajari ilmu ekonomi di Belanda dari tahun 1921 sampai tahun 1932. Kemudian ia menjadi salah satu pendiri Partai Pendidikan Nasional Indonesia dan bersama Sukarno menjadi proklamator kemerdekaan Indonesia. Hatta menjabat sebagai wakil presiden Indonesia pertama mendampingi sukarno yang menjabat sebagai presiden pertama Indonesia. Selama menjabat menjadi wakil presiden ia menulis beberapa esai dari buku ekonomi kerakyatan. Selama itu Ia mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu, Ia memperoleh sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam Kongres Koperasi Indonesia.
Hal itu sebenarnya sudah tersirat dalam  pandangan Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, Koperasi adalah usaha bersama dalam memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong  menolong tersebut didukung keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu”
3.                    Pengertian Koperasi
 Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co artinya bersama, operation adalah usaha . jadi koperasi adalah usaha bersama. Berikut merupakan macam-macam pengertian koperasi mengandung beberapa makna pokok yaitu :
1.      Koperasi merupakan badan usaha
2.      Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
3.      Koperasi dikelola berdasarkan  prinsip koperasi yaitu atas asas kekeluargaan.
4.                  Prinsip koperasi
Bahwa ada 7 prinsip yang dapat dianut suatu koperasi, yaitu :
1.      Keanggotaan  bersifat  sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan  dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian  sisa  hasil usaha berdasarkan jasa anggota
4.      Pemberian  balas  jasa terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan  perkoperasian
7.      Kerja sama antarkoperasi
5.                  Macam-macam  koperasi adalah :
1.      Koperasi  simpan pinjam (KSP)
2.      Koperasi  produksi
3.      Koperasi  jasa
6.                   Struktur Internal Organisasi Koperasi :
Anggota koperasi adalah setiap orang yang menjabat sebagai peserta koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi koperasi yang bertugas untuk menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi  dan manajemen koperasi.
Pengurus adalah pelaksana kebijakan-kebjakan tentang organisasi dan manajemen koperasi yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Dala pelaksanaan nya, pengurus biasanya dibantu oleh karyawan yang telah terorganisasi dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi.
Pengawas adalah pengawas atau pengendali dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan tugas-tugas yang dilakukan oleh pegurus. Hal-hal yang diawasi oleh pengawas koperasi antara lain kegiatan usaha , pemanfaatan modal, pembayaran utang-utang , dan pengelolaan keuangan.
Pengelola adalah staff pelaksana harian kegiatan koperasi yang dipilih oleh pengurus koperasi atas persetujuan anggota.
7.                       Struktur Eksternal Organisasi Koperasi :
1.      Koperasi Induk adalah gabungan dari sedikitnya ini koperasi gabungan yang berkedudukan disuatu negara
2.      Koperasi gabungan adalah gabungan dari paling sedikit tiga koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi
3.      Koperasi pusat adalah gabungan dari paling sedikit lima koperasi dan berkedudukan di ibukota kabupaten.
4.      Koperasi primer adalah koperasi  merupakan  kumpulan dari  paling sedikit 20 orang yang  tergabung  dengan  tujuan  yang  sama.
8.                  ciri-ciri koperasi
Berdasarkan  pengertian  koperasi , berikut diuraikan ciri-ciri koperasi adalah :
1.      Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal, melainkan  kumpulan orang
2.      Koperasi Indonesia bekerja sama berdasarkan  persamaan derajat, hak, dan kewajiban. Koperasi seharusnya berperan sebagai  wadah  demokrasi ekonomi dan sosial.
3.      Segala kegiatan  koperasi  Indonesia didasarkan atas kesadaran  para anggotanya
9.                  Landasan koperasi Indonesia :
1.      Landasan  idil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.      Landasan  struktural  koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
3.      Landasan  mental  koperasi Indonesia adalah  kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
4.      Landasan  operasional  koperasi Indonesia adalah  ketentuan-ketentuan organisasi yang  harus ditaati  dan dipatuhi  oleh  anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, serta karyawan  koperasi  dalam  melaksanakan  tugasnya  masing-masing.
10.              Bahwa fungsi koperasi indonesia adalah :
1.      Alat  perjuangan  ekonomi  untuk  mempertinggi  kesejahteraan  rakyat .
2.      Alat  pendemokrasian  ekonomi  sosial.
3.      Sebagai  salah  satu  urat  nadi  perekonomian  bangsa  indonesia.