TUGAS
2
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
1.1
Latar Belakang Tujuan Koperasi
Dalam
UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum karena
itu, setiap koperasi perlu menjabarkan kedalam bentuk tujuan yang lebih
operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat
dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada
kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan permodalan akan
dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan
koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat
diketahui.
Dalam tujuan tersebut dikatakan
bahwa, koperasi memajukan kesejatraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejatraan
anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi
pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat
umum. Dengan demikian keberasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat
diukur dari peningkatkan kesejatraan anggota. Kesejatraan bermakna sangat luas
dan juga bersifat relatif, karena ukuran kesejatraan bagi seseorang dapat
berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah mahluk yang tidak merasa
puas, karena itu kesejatraan akan terus dikejar tanpa batas. Keberhasilan
koperasi dalam meningkatkan kesejatraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih
mudah diukur, apabila aktifitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan
melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejatraannya akan lebih mudah diukur.
Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan
tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau
masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat
tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila
tujuan koperasi adalah mengkatkan kesejahteraan anggota, maka berarti pula
tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (riil) para
anggotanya. Dengan demikian pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif tersebut
dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan,
sehingga pengukuranya dapat dilakukan secara nyata.
Dalam pengertian ekonomi, pendapatan
dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan riil. Pendapatan nominal
adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa pemenuh
kebutuhan yang dapat dibeli, dengan membelanjakan pendapatan nominalnya
(uangnya). Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat, sementara
harga-harga barang/jasa tetap (tidak naik), maka orang tersebut akan lebih
mampu barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat
kesejahteraannya meningkat pula. Dalam kondisi seperti di Indonesia dimana
pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top down approach, banyak
koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu
sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih
relatif kecil sehingga sukar mengatakan bahwa peningkatan kondisi sosial
ekonomi anggota koperasinya sebagai keberhasilan dari pada koperasi.
1.2 Fungsi Koperasi
Selanjutnya fungsi koperasi untuk
tertuang dalam pasal 4 UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Refensi Buku:
Arifin Sitio dan
Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: Teori
dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
TULISAN 2
KOPERASI PEDESAAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
Koperasi
multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,misalnya
simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan.
Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak
yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam
menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan
kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose
yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam,
perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang
termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
1.2 Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota
seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian,
memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha
atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak
turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk
sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi
kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan
secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu,
maka hal itu baru harus dibentuk unit.
1.3 Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut
Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945", Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah
dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan
ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan
ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan
produksi dan pendapatannya.
1.4 Cara Meningkatkan Koperasi Unit Desa
Cara
peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
1.
Bentuk koperasi disetiap desa, anggota
semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya,
sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran
untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material,
dan lain-lain.
2.
Jangan membuka koperasi hanya untuk
simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan
uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3.
Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana
menangani koperasi secara professional
4. Perlu penyuluhan bagaimana cara
meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
5. Arahkan warga desa untuk tidak
selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
6. Semua warga dibina untuk tidak
selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian
barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan
oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran
1.5 Manfaat Koperasi Unit Desa
Manfaat
yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
1. KUD
sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
2. KUD
sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
3. KUD
sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
4. KUD
memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
5. KUD
mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
1.6 Fungsi Koperasi Unit Desa
Fungsi
koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
1. Memberi
kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
2. Penyediaan
dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
3. Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi
4. Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres
No2 tahun 1978
yuk kunjungi prediksi bola paling top dan berita bola masa kini
BalasHapuswww,agenpialaeropa,club
daftar sabung ayam di Bolavita