TUGAS 4
BENTUK
DAN ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
1.1 Bentuk Organisasi
1. Menurut
Hanel
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
a. Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
b. Sub
sistem koperasi :
- Individu
(pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2. Menurut
Ropke
Bentuk
Organisasi menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
a. Identifikasi
Ciri Khusus.
- Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa).
b. Sub
sistem :
- Anggota
Koperasi.
- Badan
Usaha Koperasi.
- Organisasi
Koperasi.
3. Di
Indonesia
Bentuk
Organisasi Di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
a. Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
b. Rapat
Anggota.
c. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
d. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan
Anggaran Dasar.
- Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus.
- Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan.
- Pengesahan
pertanggung jawaban.
- Pembagian
SHU.
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
1.2 Hirarki Tanggung Jawab
1. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a. Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b. Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain
adalah :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c. Menyelenggaran
Rapat Anggota.
d. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e. Wewenang.
f. Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan.
g. Meningkatkan
peran koperasi.
2. Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
a. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c. Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d. Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Tugas
Pengawas :
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang
Pengawas :
a. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
c. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
a. Mempunyai
kemampuan berusaha.
b. Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
1.3 Pola Manajemen
1. Manajemen
Koperasi.
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat
Anggota.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu
banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota
Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang
mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana
kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama
tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas
liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
a. Menetapkan
anggaran dasar koperasi.
b. Menetapkan
kebijakan umum koperasi.
c. Menetapkan
anggaran dasar koperasi.
d. Menetapkan
kebijakan umum koperasi.
e. Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi.
f. Memberhentikan
pengurus.
g. Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
a. Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
b. Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
c. Penilaian
laporan pengawas.
d. Menetapkan
pembagian SHU.
e. Pemilihan
pengurus dan pengawas.
f. Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya.
g. Masalah-masalah
yang timbul.
3. Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima
pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota
pengurus koperasi.
4. Pengawas.
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
a. Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b. Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
c. Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
5. Manajer.
Peranan
Manajer Koperasi
Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi :
a. Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus.
b. Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
c. Dapat
bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan
rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
d. Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
e. Pendapatan
Sistem Koperasi
Sumber
:
http://anikanjarwatiliana2104.blogspot.co.id/2016/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
TULISAN 4
BAPAK KOPERASI INDONESIA
Mohammad
Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang
indah inilah Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956)
Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad
Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta
memiliki enam saudara Lihat Daftar Tokoh Perempua - perempuan. Ia adalah anak
laki-laki satu-satunya. Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik
pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda
seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Gubernur Sulawes Minahasa. dan
Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond. Sebagai bendahara
Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya
perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari
sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa
tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya
menjadi ciri khas sifat-sifat Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia
Pertama (1945-1956)Mohammad Hatta. Studi di Negeri Belanda Pada tahun 1921
Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di
Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922,
perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging. Perkumpulan yang
menolak bekerja sama dengan Belanda itu kemudian berganti nama lagi menjadi
Perhimpunan Indonesia (PI). Hatta juga mengusahakan agar majalah perkumpulan,
Hindia Poetra, terbit secara teratur sebagai dasar pengikat antaranggota. Pada
tahun 1924 majalah ini berganti nama menjadi Indonesia Merdeka. Hatta lulus
dalam ujian handels economie (ekonomi perdagangan) pada tahun 1923. Semula dia
bermaksud menempuh ujian doctoral di bidang ilmu ekonomi pada akhir tahun 1925.
Karena itu pada tahun 1924 dia non-aktif dalam PI. Tetapi waktu itu dibuka
jurusan baru, yaitu hukum negara dan hukum administratif. Hatta pun memasuki
jurusan itu terdorong oleh minatnya yang besar di bidang politik.
Perpanjangan
rencana studinya itu memungkinkan Hatta terpilih menjadi Ketua PI pada tanggal
17 Januari 1926. Pada kesempatan itu, ia mengucapkan pidato inaugurasi yang
berjudul "Economische Wereldbouw en Machtstegenstellingen"--Struktur
Ekonomi Dunia dan Pertentangan kekuasaan. Dia mencoba menganalisis struktur
ekonomi dunia dan berdasarkan itu, menunjuk landasan kebijaksanaan
non-kooperatif. Sejak tahun 1926 sampai 1930, berturut-turut Hatta dipilih
menjadi Ketua PI. Di bawah kepemimpinannya, PI berkembang dari perkumpulan
mahasiswa biasa menjadi organisasi politik yang mempengaruhi jalannya politik
rakyat di Indonesia. Sehingga akhirnya diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan
Politik Kebangsaan Indonesia (Ketua Umum DPP PPP (1989-1994)PPPI) PI sebagai
pos depan dari pergerakan nasional yang berada di Eropa. PI melakukan
propaganda aktif di luar negeri Belanda. Hampir setiap kongres intemasional di
Eropa dimasukinya, dan menerima perkumpulan ini. Selama itu, hampir selalu
Hatta sendiri yang memimpin delegasi. Pada tahun 1926, dengan tujuan
memperkenalkan nama "Indonesia", Hatta memimpin delegasi ke Kongres
Demokrasi Intemasional untuk Perdamaian di Bierville, Prancis. Tanpa banyak
oposisi, "Indonesia" secara resmi diakui oleh kongres. Nama
"Indonesia" untuk menyebutkan wilayah Hindia Belanda ketika itu telah
benar-benar dikenal kalangan organisasi-organisasi internasional.
Hatta
dan pergerakan nasional Indonesia mendapat pengalaman penting di Liga Menentang
Imperialisme dan Penindasan Kolonial, suatu kongres internasional yang diadakan
di Brussels tanggal 10-15 Pebruari 1927. Di kongres ini Hatta berkenalan dengan
pemimpin-pemimpin pergerakan buruh seperti G. Ledebour dan Edo Fimmen, serta
tokoh-tokoh yang kemudian menjadi negarawan-negarawan di Asia dan Afrika
seperti Jawaharlal Nehru (India), Hafiz Ramadhan Bey (Mesir), dan Senghor
(Afrika). Persahabatan pribadinya dengan Nehru mulai dirintis sejak saat itu.
Pada
tahun 1927 itu pula, Hatta dan Nehru diundang untuk memberikan ceramah bagi
"Liga Lihat Daftar Tokoh Perempuan wanita Internasional untuk Perdamaian
dan Kebebasan" di Gland, Swiss. Judul ceramah Hatta L 'Indonesie et son
Probleme de I' Independence (Indonesia dan Persoalan Kemerdekaan). Bersama
dengan Nazir St. Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid
Djojoadiningrat, Hatta dipenjara selama lima setengah bulan. Pada tanggal 22
Maret 1928, mahkamah pengadilan di Den Haag membebaskan keempatnya dari segala
tuduhan. Dalam sidang yang bersejarah itu, Hatta mengemukakan pidato pembelaan
yang mengagumkan, yang kemudian diterbitkan sebagai brosur dengan nama
"Indonesia Vrij", dan kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa
Indonesia sebagai buku dengan judul Indonesia Merdeka. Antara tahun 1930-1931,
Hatta memusatkan diri kepada studinya serta penulisan karangan untuk majalah
Daulat Ra'jat dan kadang-kadang De Socialist. Ia merencanakan untuk mengakhiri
studinya pada pertengahan tahun 1932. Kembali ke Tanah Air Pada bulan Juli
1932, Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri Belanda dan sebulan kemudian
ia tiba di Jakarta. Antara akhir tahun 1932 dan 1933, kesibukan utama Hatta
adalah menulis berbagai artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Ra'jat dan
melakukan berbagai kegiatan politik, terutama pendidikan kader-kader politik
pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Prinsip non-kooperasi selalu
ditekankan kepada kader-kadernya.
Reaksi
Hatta yang keras terhadap sikap Soekarno sehubungan dengan penahannya oleh
Pemerintah Kolonial Belanda, yang berakhir dengan pembuangan Soekarno ke Ende,
Flores, terlihat pada tulisan-tulisannya di Daulat Ra'jat, yang berjudul
"Soekarno Ditahan" (10 Agustus 1933), "Tragedi Soekarno"
(30 Nopember 1933), dan "Sikap Pemimpin" (10 Desember 1933). Pada
bulan Pebruari 1934, setelah Soekarno dibuang ke Ende, Pemerintah Kolonial
Belanda mengalihkan perhatiannya kepada Partai Pendidikan Nasional Indonesia.
Para pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia ditahan dan kemudian dibuang
ke Boven Digoel. Seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dari kantor Jakarta adalah
Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956) Mohammad
Hatta, Perdana Menteri RI Pertama (1945-1947)Sutan Syahrir, dan Bondan. Dari
kantor Bandung: Maskun Sumadiredja, Burhanuddin, Soeka, dan Murwoto. Sebelum ke
Digoel, mereka dipenjara selama hampir setahun di penjara Glodok dan Cipinang,
Jakarta. Di penjara Glodok, Hatta menulis buku berjudul "Krisis Ekonomi
dan Kapitalisme".
Masa
Pembuangan Pada bulan Januari 1935, Hatta dan kawan-kawannya tiba di Tanah
Merah, Boven Digoel (Papua). Kepala pemerintahan di sana, Kapten van Langen,
menawarkan dua pilihan: bekerja untuk pemerintahan kolonial dengan upah 40 sen
sehari dengan harapan nanti akan dikirim pulang ke daerah asal, atau menjadi
buangan dengan menerima bahan makanan in natura, dengan tiada harapan akan
dipulangkan ke daerah asal. Hatta menjawab, bila dia mau bekerja untuk
pemerintah kolonial waktu dia masih di Jakarta, pasti telah menjadi orang besar
dengan gaji besar pula. Maka tak perlulah dia ke Tanah Merah untuk menjadi kuli
dengan gaji 40 sen sehari.
Dalam
pembuangan, Hatta secara teratur menulis artikel-artikel untuk surat kabar
Pemandangan. Honorariumnya cukup untuk biaya hidup di Tanah Merah dan dia dapat
pula membantu kawan-kawannya. Rumahnya di Digoel dipenuhi oleh buku-bukunya
yang khusus dibawa dari Jakarta sebanyak 16 peti. Dengan demikian, Hatta
mempunyai cukup banyak bahan untuk memberikan pelajaran kepada kawan-kawannya
di pembuangan mengenai ilmu ekonomi, sejarah, dan filsafat. Kumpulan
bahan-bahan pelajaran itu di kemudian hari dibukukan dengan judul-judul antara
lain, "Pengantar ke Jalan llmu dan Pengetahuan" dan "Alam
Pikiran Yunani." (empat jilid).
Pada
bulan Desember 1935, Kapten Wiarda, pengganti van Langen, memberitahukan bahwa
tempat pembuangan Hatta dan Sjahrir dipindah ke Bandaneira. Pada Januari 1936
keduanya berangkat ke Bandaneira. Mereka bertemu Dr. Tjipto Mangunkusumo dan
Mr. Iwa Kusumasumantri. Di Bandaneira, Hatta dan Sjahrir dapat bergaul bebas
dengan penduduk setempat dan memberi pelajaran kepada anak-anak setempat dalam
bidang sejarah, tatabuku, politik, dan lain-Iain.
Pendudukan
Jepang Pada tanggal 3 Pebruari 1942, Hatta dan Sjahrir dibawa ke Sukabumi. Pada
tanggal 9 Maret 1942, Pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang, dan
pada tanggal 22 Maret 1942 Hatta dan Sjahrir dibawa ke Jakarta. Pada masa
pendudukan Jepang, Hatta diminta untuk bekerja sama sebagai penasehat. Hatta
mengatakan tentang cita-cita bangsa Indonesia untuk merdeka, dan dia bertanya,
apakah Jepang akan menjajah Indonesia? Kepala pemerintahan harian sementara,
Mayor Jenderal Harada. menjawab bahwa Jepang tidak akan menjajah. Namun Hatta
mengetahui, bahwa Kemerdekaan Indonesia dalam pemahaman Jepang berbeda dengan
pengertiannya sendiri. Pengakuan Indonesia Merdeka oleh Jepang perlu bagi Hatta
sebagai senjata terhadap Sekutu kelak. Bila Jepang yang fasis itu mau mengakui,
apakah sekutu yang demokratis tidak akan mau? Karena itulah maka Jepang selalu
didesaknya untuk memberi pengakuan tersebut, yang baru diperoleh pada bulan
September 1944.
Selama
masa pendudukan Jepang, Hatta tidak banyak bicara. Namun pidato yang diucapkan
di Lapangan Ikada (sekarang Lapangan Merdeka) pada tanggaI 8 Desember 1942
menggemparkan banyak kalangan. Ia mengatakan, "Indonesia terlepas dari
penjajahan imperialisme Belanda. Dan oleh karena itu ia tak ingin menjadi
jajahan kembali. Tua dan muda merasakan ini setajam-tajamnya. Bagi pemuda
Indonesia, ia Iebih suka melihat Indonesia tenggelam ke dalam lautan daripada
mempunyainya sebagai jajahan orang kembali."
Proklamasi
Pada awal Agustus 1945, Panitia Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dengan
Soekamo sebagai Ketua dan Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia
Pertama (1945-1956)Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua. Anggotanya terdiri dari
wakil-wakil daerah di seluruh Indonesia, sembilan dari Pulau Jawa dan dua belas
orang dari luar Pulau Jawa. Pada tanggal 16 Agustus 1945 malam, Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mempersiapkan proklamasi dalam rapat di rumah
Admiral Maeda (JI Ulama, Pejuang perang paderi
Imam
Bonjol, sekarang), yang berakhir pada pukul 03.00 pagi keesokan harinya.
Panitia kecil yang terdiri dari 5 orang, yaitu Soekamo, Hatta, Soebardjo,
Soekarni, dan Sayuti Malik memisahkan diri ke suatu ruangan untuk menyusun teks
proklamasi kemerdekaan. Soekarno meminta Hatta menyusun teks proklamasi yang
ringkas. Hatta menyarankan agar Soekarno yang menuliskan kata-kata yang
didiktekannya. Setelah pekerjaan itu selesai. mereka membawanya ke ruang tengah,
tempat para anggota lainnya menanti.
Soekarno
mengusulkan agar naskah proklamasi tersebut ditandatangi oleh dua orang saja,
Soekarno dan Mohammad Hatta. Semua yang hadir menyambut dengan bertepuk tangan
riuh. Tangal 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh
Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia, tepat pada jam 10.00
pagi di Jalan Pengangsaan Timur 56 Jakarta. Tanggal 18 Agustus 1945, Ir
Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Mohammad Hatta diangkat
menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Soekardjo Wijopranoto mengemukakan
bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus merupakan satu dwitunggal.
Mempertahankan
Kemerdekaan Indonesia harus mempertahankan kemerdekaannya dari usaha Pemerintah
Belanda yang ingin menjajah kembali. Pemerintah Republik Indonesia pindah dari
Jakarta ke Wakil Presiden Republik Indonesia (1972-1978) Yogyakarta. Dua kali
perundingan dengan Belanda menghasilkan Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian
Reville, tetapi selalu berakhir dengan kegagalan akibat kecurangan pihak
Belanda. Untuk mencari dukungan luar negeri, pada Juli I947, Proklamator,
Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956) Bung Hatta pergi ke India
menemui Jawaharlal Nehru dan Mahatma Gandhi. dengan menyamar sebagai kopilot
bernama Abdullah (Pilot pesawat adalah Biju Patnaik yang kemudian menjadi Lihat
Daftar Menteri Menteri Baja India di masa Pemerintah Perdana Lihat Daftar
Menteri Menteri Morarji Desai). Nehru berjanji, India dapat membantu Indonesia
dengan protes dan resolusi kepada PBB agar Belanda dihukum.
Kesukaran
dan ancaman yang dihadapi silih berganti. September 1948 PKI melakukan
pemberontakan. 19 Desember 1948, Belanda kembali melancarkan agresi kedua.
Presiden dan Wapres ditawan dan diasingkan ke Bangka. Namun perjuangan Rakyat
Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan terus berkobar di mana-mana.
Panglima Besar Soediman melanjutkan memimpin perjuangan bersenjata. Pada
tanggal 27 Desember 1949 di Den Haag, Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia
Pertama (1945-1956) Bung Hatta yang mengetuai Delegasi Indonesia dalam
Konperensi Meja Bundar untuk menerima pengakuan kedaulatan Indonesia dari Ratu
Juliana.
Bung
Hatta juga menjadi Perdana Lihat Daftar Menteri Menteri waktu Negara Republik
Indonesia Serikat berdiri. Selanjutnya setelah RIS menjadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bung Hatta kembali menjadi Wakil Presiden. Bapak
Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956)koperasi
Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan
ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis
berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan Proklamator, Wakil
Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956) koperasi. Dia juga aktif membimbing
gerakan Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956)
koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12
Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio unTuk menyambut Hari Koperasi di
Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka
pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada
Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai
koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi
dan Koperasi Membangun (1971).
Pada
tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante
pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil
Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk
surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada
Proklamator, Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1966) Presiden Soekarno.
Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta
mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan
meletakkan jabatannya sebagai Wakil Lihat Daftar Presiden Republik Indonesia
Presiden RI. Proklamator, Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1966)
Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada
pendiriannya.
Pada
tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor
Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada
kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul
"Lampau dan Datang".
Sesudah
Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Lihat Daftar Presiden Republik
Indonesia Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai
perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta
sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di
Raja Gowa ke-16, dinobatkan pada tahun 1653 Ujung Pandang memberikan gelar
Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan
gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta
berjudul "Menuju Negara Hukum". Pada tahun 1960 Bung Hatta menulis
"Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji Masyarakat. Sebuah tulisan yang
terkenal karena menonjolkan pandangan dan pikiran Bung Hatta mengenai
perkembangan demokrasi di Indonesia waktu itu.
Dalam
masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia Kedua (1966-1988) Orde Baru, Bung
Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang
politikus. Hatta menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di
desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu
Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya yang
tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan yang kedua
dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat menyaksikan kelahiran dua
cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan Mohamad Athar Baridjambek. Pada
tanggal 15 Agustus 1972, Presiden Republik Indonesia Kedua (1966-1988) Presiden
Soeharto menyampaikan kepada Bung Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan
tertinggi "Bintang Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara
kenegaraan di Istana Negara. Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil
Presiden Pertama Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah
Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di
TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980.
Sumber
: http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/285-ensiklopedi/257-bapak-koperasi-indonesia
yuk kunjungi prediksi bola paling top dan berita bola masa kini
BalasHapuswww,agenpialaeropa,club
daftar sabung ayam di Bolavita