TUGAS 3
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1.1 Latar
Belakang
Seringkali
orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau
serangkaian prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan
oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D, dan juga konsepsi-konsepsi
lain. Sementara prinsip-prinsip koperasi itu, di satu pihak, memuat sejumlah
nilai, norma dan tujuan konkrit, yang tidak harus diketemukan pada semua
koperasi. Di lain pihak, prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip-prinsip
pengembang organisasi dan pedoman-pedoman kerja yang pragmatis, yang hanya
berhasil diterapkan pada keadaan tertentu saja. Prinsip-prinsip koperasi dapat
digunakan sebagai petunjuk-petunjuk yang berguna bagi pengembang organisasi
koperasi dan gerakan koperasi tertentu. Namun prinsip-prinsip tersebut biasanya
bukan merupakan kriteria yang berguna bagi pembuatan definisi ilmiah mengenai
organisasi koperasi yang berlaku secara universal.
Prinsisp-prinsip
koperasi itu merupakan sumber dari norma-norma hukum yang dianut setiap
koperasi, dan karenanya seringkali pengertian koperasi diartikan menurut hukum
dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut undang-undang koperasi di
berbagai negara. Jadi, jika dikaitakan dengan pergertian koperasi menurut hukum
maka dapat terjadi bahwa di suatu negara tertentu, tidak semua organiasi
koperasi didaftarkan berdasarkan undang-undang koperasi. Lebih jauh lagi,
undang-undang koperasi dari berbagai negara dapat menggunakan kriteria yang
berbeda untuk merumuskan definisi koperasi menurut hukum, sebagai persyaratan
bagi pendaftaran suatau organisasi koperasi.
Biasanya
koperasi dikaitakan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksdu
mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui
kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilakasanakan secara bersama bagi kemanfaatan
bersama kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere”, yang dalam bahasa
Inggris disebut cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama
tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang
sama. Termilogi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak
mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai
bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut “Economic
Coperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative
Society”. Berikut ini sajikan beberapa definisi koperasi antara lain:
1.
Defenisi
Menurut ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
tersebut berdasarkan (association of persons).
·
Penggabungan orang-orang tersebut
berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai (to achieve a common economic end).
·
Koperasi yang dibentuk adalah suatu
organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
(formation of a democratically controlled business organization).
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan (making equitable contribution business organization).
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
2.
Definisi
Menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi
Menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi
Menurut Hatta
Definisi
tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak
Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas,
padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
5.
Definisi
Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Berdasrkan batasan koperasi
ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1. Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise)
Sebagai badan usaha,
maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu
sistem usaha bisnis, dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh
laba.
2. Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
Ini berarti bahwa,
koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU Nomer 25 Tahun 1992
memberikan jumlah minimal orang-orang yang ingin membentuk organisasi koperasi
(minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk
koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota
tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
3. Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
Menurut UU Nomer 25
Tahun 1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan berikut,
secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri
koperasi.
4. Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
Ini berarti bahwa,
koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan
demikian kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditunjukan kepada
anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
5. Koperasi
Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”
Dengan azas ini,
keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa
kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah
dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimasud adalah adanya raa
keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan
berkoperasi.
1.2 Tujuan
Koperasi
Dalam
UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum karena
itu, setiap koperasi perlu menjabarkan kedalam bentuk tujuan yang lebih
operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat
dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada
kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan permodalan akan
dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan
koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat
diketahui.
Dalam
tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejatraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa,
meningkatkan kesejatraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui
pelayanan usaha. Jadi pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan
dengan masyarakat umum. Dengan demikian keberasilan koperasi dalam mencapai
tujuannya dapat diukur dari peningkatkan kesejatraan anggota. Kesejatraan
bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran kesejatraan bagi
seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah mahluk
yang tidak merasa puas, karena itu kesejatraan akan terus dikejar tanpa batas.
Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejatraan sosial ekonomi anggotanya
akan lebih mudah diukur, apabila aktifitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota
dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejatraannya akan lebih
mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat
ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil
seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau
masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut,
maka apabila tujuan koperasi adalah mengkatkan kesejahteraan anggota, maka
berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan
(riil) para anggotanya. Dengan demikian pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif tersebut
dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan,
sehingga pengukuranya dapat dilakukan secara nyata.
Dalam
pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan
pendapatan riil. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur
dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan
membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal
seseorang meningkat, sementara harga-harga barang/jasa tetap (tidak naik), maka
orang tersebut akan lebih mampu barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang
berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula. Dalam kondisi seperti di
Indonesia dimana pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top down
approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai
hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap
koperasinya masih relatif kecil sehingga sukar mengatakan bahwa peningkatan
kondisi sosial ekonomi anggota koperasinya sebagai keberhasilan dari pada
koperasi.
1.3
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principle) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh,
prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan
koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak
koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Terdapat beberaapa pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi, berikut ini disajikan 7 prisnsip koperasi yang paling
sering dikutip antara lain:
1. Prinsip
Munkner
2. Prinsip
Rochdale
3. Prinsip
Raiffeisen
4. Prinsip
Herman Schulze
5. Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
6. Prinsip
Koperasi Indonesia Versi UU. No. 12 Tahun 1967
7. Prinsip
Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 Tahun 1992
1.
Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip
koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
Tabel 1.1 12 Prinsip Koperasi
No.
|
Gagasan
|
No.
|
Prinsip-Prinsip
Koperasi
|
1
|
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarty)
|
1
|
Keanggotaan
bersifat sukarela (voluntarily membership)
|
2
|
Demokrasi
(democracy)
|
2
|
Keanggotaan
terbuka (open membership)
|
3
|
Kekuatan
modal tidak diutamakan (neutralised capital)
|
3
|
Pengembangan
anggota (member promotion)
|
4
|
Ekonomi
(economy)
|
4
|
Identitas
sebagai pemilik pelanggan (indetity of co-owners and customers)
|
5
|
Kebebasan
(liberty)
|
5
|
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and
control)
|
6
|
Keadilan
(equity)
|
6
|
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
|
7
|
Memajukan
kehidupan sosial melalui pendidikan (social advancement through education)
|
7
|
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
|
|
|
8
|
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative
enterprise)
|
|
|
9
|
Perkumpulan
dengan sukarela (voluntarily association)
|
|
|
10
|
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting
and decision making)
|
|
|
11
|
Pendistribusian
yang addil dan semata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of
economic result)
|
|
|
12
|
Pendidikan
anggota (member education)
|
Prinsip-prinsip koperasi yang
diindentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang
berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam
mengerjakan sesuatu.
2.
Prinsip
Rochdale
Prinsip-prinsip Rocdhale pada awalnya
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944.
Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di
seluruh dunia. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya
adalah sebagi berikut :
1. Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
2. Keanggotaan
yang terbuka (open membership)
3. Bunga
atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion
to their purchases)
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
6. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and
unadulterated goods)
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the
education of the members in cooperative principles)
8. Netral
terhadap polotik dan agama (political and religios neutrality)
3.
Prinsip
Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)
adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomin yang buruk di
Jerman pada saat itu khususnya dalam bidang pertanian membuat F.W. Raiffeisen
mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah
sebagai berikut:
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip
Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch,
seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil sperti pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagan eceran, dan jenis usaha lainya. Upaya yang dilakukan
oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Inti
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tiak hanya untuk anggota
5.
Prinsip
ICA
ICA (International Cooperative Alliance)
yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang
tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi untuk mengembangkan dan
mempertahankan ide-ide koperasi di antara negara-negara anggotanya. Dalam
kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlakau
dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang
berkembang pada saat itu. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut:
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatas yang di buat-buat (open and
voluntarily membeship)\
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu suara (democratic control – one member one vote)
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
4. SHU
dibagi 3 yaitu:
·
Sebagaian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagaian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menrus (promotion of
education)
6. Gerakan
koperasi harus melakasanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional (intercooperative network)
1.4
Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia
1.
UU
No. 12 Tahun 1967
Jika dilihat dari sejarah
perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada 4
UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu UU No. 79 Tahun 1958 tentang
perkumpulan koperasi, UU No. 14 Tahun 1965, UU No. 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian, dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Walaupun demikian, nilai-nilai dasar dan cita-cita koperasi tidak banyak
mengalami perubahan, kecuali UU No. 14 Tahun 1965 yang misi dan jiwanya
didominasi pola pikir komunis. Prinsip-prinsip atau dendi-sendi dasar koperasi
menurut UU No. 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1. Sifat
keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masaing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
a. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
6. Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
2.
UU
No. 25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.
25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
4. Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerja
sama antar koperasi
Dari kedua prinsip koperasi Indonesia
tersebut dapat dilihat bahwa essensi dasar kerja koperasi sebagai badan usaha
tidaklah berbeda secara nyata. Hanya saja dalam UU No. 25 Tahun 1992 ada
penambahan mengenai prinsip kerja saa antara koperasi.
Refensi Buku:
Arifin Sitio dan
Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: Teori
dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
TULISAN
3
KOPERASI
SEKOLAH
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai
tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi
sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah menyediakan
kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan
masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa.
Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan
tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung
jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
Koperasi
didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi
dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972
Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih
lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi
Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud
dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD,
SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Dasar-dasar
pertimbangan pendirian koperasi sekolah yaitu :
1.
Menunjang program pembangunan pemerintah di sector, perkoperasian melalui
program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina
rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat
5. Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah.
Tujuan
Koperasi Sekolah yaitu :
Tujuan
koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan
koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang
pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan
pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah
dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Ciri-Ciri
Koperasi Sekolah yaitu :
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2.
Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3.
Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4.
Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5.
Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
6.
Melatih disiplin dan kerja.
7.
Menyediakan perlengkapan pelajar.
8.
Mendidik siswa hemat menabung.
9.
Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong
Menurut
pendapat saya, seharusnya setiap sekolah mempunyai koperasi agar siswa-siswi
sekolah saat membutuhkan peralatan sekolah seperti peralatan
tulisan, siswa-siswi sekolah tidak usah repot-repot berbelanja di toko buku.
Maka dari itu mulai dari sekarang harus banyak-banyak sosialisai tentang
koperasi sekolah, yang mempunyai banyak keutungan buat sekolah maupun yang
membelinya seperti siswa-siswi sekolah.
yuk kunjungi prediksi bola paling top dan berita bola masa kini
BalasHapuswww,agenpialaeropa,club
daftar sabung ayam di Bolavita