Minggu, 16 Oktober 2016

Tugas 3. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi dan Tulisan 3. Koperasi Sekolah


TUGAS 3
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.1        Latar Belakang
Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D, dan juga konsepsi-konsepsi lain. Sementara prinsip-prinsip koperasi itu, di satu pihak, memuat sejumlah nilai, norma dan tujuan konkrit, yang tidak harus diketemukan pada semua koperasi. Di lain pihak, prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip-prinsip pengembang organisasi dan pedoman-pedoman kerja yang pragmatis, yang hanya berhasil diterapkan pada keadaan tertentu saja. Prinsip-prinsip koperasi dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk yang berguna bagi pengembang organisasi koperasi dan gerakan koperasi tertentu. Namun prinsip-prinsip tersebut biasanya bukan merupakan kriteria yang berguna bagi pembuatan definisi ilmiah mengenai organisasi koperasi yang berlaku secara universal.
Prinsisp-prinsip koperasi itu merupakan sumber dari norma-norma hukum yang dianut setiap koperasi, dan karenanya seringkali pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut undang-undang koperasi di berbagai negara. Jadi, jika dikaitakan dengan pergertian koperasi menurut hukum maka dapat terjadi bahwa di suatu negara tertentu, tidak semua organiasi koperasi didaftarkan berdasarkan undang-undang koperasi. Lebih jauh lagi, undang-undang koperasi dari berbagai negara dapat menggunakan kriteria yang berbeda untuk merumuskan definisi koperasi menurut hukum, sebagai persyaratan bagi pendaftaran suatau organisasi koperasi.
Biasanya koperasi dikaitakan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksdu mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilakasanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Termilogi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut “Economic Coperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”. Berikut ini sajikan beberapa definisi koperasi antara lain:
1.      Defenisi Menurut ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang tersebut berdasarkan (association of persons).
·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
·         Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution business organization).
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

2.      Definisi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.      Definisi Menurut Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5.      Definisi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6.      Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Berdasrkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1.      Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU Nomer 25 Tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
Menurut UU Nomer 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan berikut, secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditunjukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.

5.      Koperasi Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimasud adalah adanya raa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

1.2        Tujuan Koperasi
Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkan kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan permodalan akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejatraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejatraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum. Dengan demikian keberasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatkan kesejatraan anggota. Kesejatraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran kesejatraan bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah mahluk yang tidak merasa puas, karena itu kesejatraan akan terus dikejar tanpa batas. Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejatraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktifitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejatraannya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah mengkatkan kesejahteraan anggota, maka berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (riil) para anggotanya. Dengan demikian pengertian kesejahteraan  yang bersifat abstrak dan relatif tersebut dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga pengukuranya dapat dilakukan secara nyata.
Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan riil. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat, sementara harga-harga barang/jasa tetap (tidak naik), maka orang tersebut akan lebih mampu barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula. Dalam kondisi seperti di Indonesia dimana pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top down approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relatif kecil sehingga sukar mengatakan bahwa peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasinya sebagai keberhasilan dari pada koperasi.
1.3       Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principle) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.  Terdapat beberaapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi, berikut ini disajikan 7 prisnsip koperasi yang paling sering dikutip antara lain:
1.      Prinsip Munkner
2.      Prinsip Rochdale
3.      Prinsip Raiffeisen
4.      Prinsip Herman Schulze
5.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.      Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU. No. 12 Tahun 1967
7.      Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 Tahun 1992

1.      Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:

Tabel 1.1 12 Prinsip Koperasi
No.
Gagasan
No.
Prinsip-Prinsip Koperasi
1
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarty)
1
Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership)
2
Demokrasi (democracy)
2
Keanggotaan terbuka (open membership)
3
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)
3
Pengembangan anggota (member promotion)
4
Ekonomi (economy)
4
Identitas sebagai pemilik pelanggan (indetity of co-owners and customers)
5
Kebebasan (liberty)
5
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
6
Keadilan (equity)
6
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
7
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (social advancement through education)
7
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)


8
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)


9
Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)


10
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)


11
Pendistribusian yang addil dan semata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)


12
Pendidikan anggota (member education)

Prinsip-prinsip koperasi yang diindentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.
2.      Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Rocdhale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagi berikut :
1.      Pengawasan secara demokratis (democratic control)
2.      Keanggotaan yang terbuka (open membership)
3.      Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
8.      Netral terhadap polotik dan agama (political and religios neutrality)

3.      Prinsip Raiffeisen  
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomin yang buruk di Jerman pada saat itu khususnya dalam bidang pertanian membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.      Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil sperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagan eceran, dan jenis usaha lainya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tiak hanya untuk anggota

5.      Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlakau dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut:
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatas yang di buat-buat (open and voluntarily membeship)\
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu suara (democratic control – one member one vote)
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
4.      SHU dibagi 3 yaitu:
·         Sebagaian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagaian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menrus (promotion of education)
6.      Gerakan koperasi harus melakasanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network)

1.4              Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1.      UU No. 12 Tahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu UU No. 79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi, UU No. 14 Tahun 1965, UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Walaupun demikian, nilai-nilai dasar dan cita-cita koperasi tidak banyak mengalami perubahan, kecuali UU No. 14 Tahun 1965 yang misi dan jiwanya didominasi pola pikir komunis. Prinsip-prinsip atau dendi-sendi dasar koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1.      Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masaing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
a.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
6.      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

2.      UU No. 25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi
Dari kedua prinsip koperasi Indonesia tersebut dapat dilihat bahwa essensi dasar kerja koperasi sebagai badan usaha tidaklah berbeda secara nyata. Hanya saja dalam UU No. 25 Tahun 1992 ada penambahan mengenai prinsip kerja saa antara koperasi.

Refensi Buku:
Arifin Sitio dan Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.


TULISAN 3
KOPERASI SEKOLAH

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah yaitu :
1.  Menunjang program pembangunan pemerintah di sector, perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.      Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.      Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat
5.   Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah yaitu :
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Ciri-Ciri Koperasi Sekolah yaitu :
1.   Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2.   Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3.   Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4.   Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5.   Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
6.   Melatih disiplin dan kerja.
7.   Menyediakan perlengkapan pelajar.
8.   Mendidik siswa hemat menabung.
9.   Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong
Menurut pendapat saya, seharusnya setiap sekolah mempunyai koperasi agar siswa-siswi sekolah saat membutuhkan peralatan sekolah seperti peralatan tulisan, siswa-siswi sekolah tidak usah repot-repot berbelanja di toko buku. Maka dari itu mulai dari sekarang harus banyak-banyak sosialisai tentang koperasi sekolah, yang mempunyai banyak keutungan buat sekolah maupun yang membelinya seperti siswa-siswi sekolah.



1 komentar: