TUGAS 5
SISA DAN HASIL USAHA
1.1 Pengertian
SHU
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerima total (total revenue) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik,
pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagi berikut.
1. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
3. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu
diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh para anggota sesuai
dengan AD/ART koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencangkup transaksi usaha
dan partisipasi modal. Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian
ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota
dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal
ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainya.
Perhitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian
(presentase) SHU anggota.
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simapanan per anggota.
6. Omzet
atau volume usaha per anggota.
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Untuk
menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu dijelaskan makna arti
dari istilah-istilah tersebut yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperassi
ataupun manajemen keuangan.
SHU
Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan
laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini ini
diperoleh dari neraca atau laporan laba rugi koperasi.
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota
terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai
ataupun pelanggan koperasi. Informasi koperasi atau pun dari buku transaksi
usaha anggota.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simnpanan lainya. Data
yang didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
1.2 Rumus
Pembagian SHU
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebut
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikianlah, SHU koperasi
yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakaukan
oleh anggota sendiri yaitu:
1. SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
mengahasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini
disajikan salah pembagian SHU di salah satu koperasi. Menurut AD/ART koperasi
A, SHU dibagi sebagai berikut :
·
Cadangan :40%
·
Jasa anggota :40%
·
Dana pengurus :5%
·
Dana karyawan :5%
·
Dana pendidikan :5%
·
Dana sosisal :5%
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA =
JUA + JMA
Di
mana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usah Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUpa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana
:
SHU
pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota
(total transaksi anggota)
UK
: Volume Usaha Total
Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan
anggota
TMS
: Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
1.3
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Telah
diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik
(owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik seorang anggota
berkewajiban melalui investasi. Dengan demikian sebagai investor anggota berhak
menerima hasil investasinya. Agar tercermin azas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperlukan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota yang bersumber dari
anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota,
melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh
sebab itu perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU
per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membutikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
TULISAN 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
1.1 Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau
menghasilakan barang-barang dan atau jasa untuk dijual. Dalam setiap perusahaan
yang moderrn ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang
ingin dicapai perusahaan tersebut yaitu:
1. Sistem
keuangan / ekonomi (economic/finanscial system)
2. Sistem
teknik (technical system)
3. Sistem
organisasi dan personalia (human/organizational system)
4. Sistem
informasi (information system)
Ditinjau
dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka
perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah
unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan
model-model ekonomi.
1.2 Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu,
koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usahanya.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainya (nonkoperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adal;ah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia anggotanya
minimal 20 orang. Dengan demikian anggota koperasi adalah orang sebagai
individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam
memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan
usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka
mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu
anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus
memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukan sistem
keanggotaan (member ship system) sebagai sistem yang ke lima. Sistem keanggotaan
ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan
koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan niali keunggulan
koperasi. Selain itu dapat bekerja atau tindaknya koperasi sangat tergantung
dari partisipasi anggotanya.
Refensi
Buku :
Arifin Sitio dan Tamba
Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan
Praktik. Jakarta: Erlangga.
yuk kunjungi prediksi bola paling top dan berita bola masa kini
BalasHapuswww,agenpialaeropa,club
daftar sabung ayam di Bolavita