Jumat, 21 Oktober 2016

Tugas 5 Sisa dan Hasil Usaha. Tulisan 5. Koperasi Sebagai Badan Usaha

TUGAS 5
SISA DAN HASIL USAHA


1.1        Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerima total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagi berikut.
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh para anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencangkup transaksi usaha dan partisipasi modal. Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainya.
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.      Bagian (presentase) SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simapanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Untuk menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu dijelaskan makna arti dari istilah-istilah tersebut yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperassi ataupun manajemen keuangan.
SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini ini diperoleh dari neraca atau laporan laba rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi koperasi atau pun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simnpanan lainya. Data yang didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
1.2        Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebut bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
            Dengan demikianlah, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakaukan oleh anggota sendiri yaitu:
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut mengahasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah pembagian SHU di salah satu koperasi. Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·         Cadangan              :40%
·         Jasa anggota          :40%
·         Dana pengurus      :5%
·         Dana karyawan     :5%
·         Dana pendidikan   :5%
·         Dana sosisal          :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA              : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usah Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota


Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUpa  =        Va      x JUA + Sa    x JMA

                                VUK               TMS

Dimana :
SHU pa           : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    : Jumlah simpanan anggota
TMS                : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

1.3        Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik seorang anggota berkewajiban melalui investasi. Dengan demikian sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperlukan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU  yang dibagi kepada anggota yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari anggota pada  dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membutikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.



TULISAN 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


1.1        Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilakan barang-barang dan atau jasa untuk dijual. Dalam setiap perusahaan yang moderrn ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut yaitu:
1.      Sistem keuangan / ekonomi (economic/finanscial system)
2.      Sistem teknik (technical system)
3.      Sistem organisasi dan personalia (human/organizational system)
4.      Sistem informasi (information system)
Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.
1.2        Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adal;ah pemilik dan sekaligus pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukan sistem keanggotaan (member ship system) sebagai sistem yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan niali keunggulan koperasi. Selain itu dapat bekerja atau tindaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

Refensi Buku :
Arifin Sitio dan Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.




1 komentar: