Tugas
7
Jenis
dan Bentuk Koperasi
Jenis-Jenis
Koperasi
Penjelasan jenis
Koperasi:
1.
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari
dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada
potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada
dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan
KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan
orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam
era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis
koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
·
Koperasi Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
·
Koperasi Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
·
Koperasi Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan
jasa kepada koperasi.
·
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan
pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
·
Koperasi Konsumsi
Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara
lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
·
Koperasi Produksi
Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
Jenis
Koperasi berdasarkan keanggotaannya:
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa
beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi
terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). petani.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3. Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.
4. Koperasi
Pegawai Negeri
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi
pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
5. Koperasi
Pasar (Koppas)
Koperasi pasar
beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
para pedagang.Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
1. Koperasi
Desa
2. Koperasi
Pertanian
3. Koperasi
Peternakan
4. Koperasi
Industri
5. Koperasi
Simpan Pinjam
6. Koperasi
Perikanan
7. Koperasi
Konsumsi
Bentuk
Koperasi
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.
Bentuk
Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·
Koperasi Pusat
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·
Koperasi Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·
Koperasi Induk
Koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
·
Koperasi Karyawan
·
Koperasi Pegawai Negeri
·
KUD
·
Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi.Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
Referensi :
bandar sabung ayam
BalasHapus