TULISAN 2
KOPERASI PEDESAAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa
dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu
wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa
Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD
memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
Koperasi
multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,misalnya
simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan.
Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi
multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya
simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan.
Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
1.2 Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota
seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian,
memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha
atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak
turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk
sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi
kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan
secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu,
maka hal itu baru harus dibentuk unit.
1.3 Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut
Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945", Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah
dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan
ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan
ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan
produksi dan pendapatannya.
1.4 Cara Meningkatkan Koperasi Unit Desa
Cara
peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
1.
Bentuk koperasi disetiap desa, anggota
semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya,
sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran
untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material,
dan lain-lain.
2.
Jangan membuka koperasi hanya untuk
simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan
uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3.
Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana
menangani koperasi secara professional
4.
Perlu penyuluhan bagaimana cara
meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
5.
Arahkan warga desa untuk tidak
selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
6.
Semua warga dibina untuk tidak
selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian
barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan
oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran
1.5 Manfaat Koperasi Unit Desa
Manfaat
yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
1. KUD
sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
2. KUD
sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
3. KUD
sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
4. KUD
memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
5. KUD
mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
1.6 Fungsi Koperasi Unit Desa
Fungsi
koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
1. Memberi
kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
2. Penyediaan
dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
3. Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi
4. Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan
Impres No2 tahun 1978
yuk kunjungi prediksi bola paling top dan berita bola masa kini
BalasHapuswww,agenpialaeropa,club
daftar sabung ayam di Bolavita