TULISAN
3
KOPERASI
SEKOLAH
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan
pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah
dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah
menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris,
pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus
oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga
merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan
bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
Koperasi
didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi
dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972
Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih
lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi
Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud
dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD,
SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Dasar-dasar
pertimbangan pendirian koperasi sekolah yaitu :
1.
Menunjang program pembangunan pemerintah di sector, perkoperasian melalui
program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina
rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat
5. Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah.
Tujuan
Koperasi Sekolah yaitu :
Tujuan
koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan
koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang
pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan
pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah
dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Ciri-Ciri
Koperasi Sekolah yaitu :
1.
Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2.
Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3.
Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4.
Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5.
Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
6.
Melatih disiplin dan kerja.
7.
Menyediakan perlengkapan pelajar.
8.
Mendidik siswa hemat menabung.
9.
Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong
Menurut
pendapat saya, seharusnya setiap sekolah mempunyai koeparsi agar siswa-siwi
sekolah saat ia membutuhkan peralatan sekolah seperti peralatan
tulisan,siswa-siswi sekolah tidak usah repot-repot berbelanja di toko buku.
Maka dari itu mulai dari sekarang harus banyak-banyak sosialisai tentang
koperasi sekolah,yang mempunyai banyak keutungan buat sekolah maupun yang
membelinya seperti siswa-siswi sekolah.
yuk kunjungi prediksi bola paling top dan berita bola masa kini
BalasHapuswww,agenpialaeropa,club
daftar sabung ayam di Bolavita