Senin, 07 November 2016

Tulisan 3. Koperasi Sekolah

TULISAN 3
KOPERASI SEKOLAH


Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah yaitu :
1.  Menunjang program pembangunan pemerintah di sector, perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.      Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.      Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat
5.      Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah yaitu :
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Ciri-Ciri Koperasi Sekolah yaitu :
1.    Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2.   Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3.   Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4.   Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5.   Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
6.   Melatih disiplin dan kerja.
7.   Menyediakan perlengkapan pelajar.
8.   Mendidik siswa hemat menabung.
9.   Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong
Menurut pendapat saya, seharusnya setiap sekolah mempunyai koeparsi agar siswa-siwi sekolah saat  ia membutuhkan peralatan sekolah seperti peralatan tulisan,siswa-siswi sekolah tidak usah repot-repot berbelanja di toko buku. Maka dari itu mulai dari sekarang harus banyak-banyak sosialisai tentang koperasi sekolah,yang mempunyai banyak keutungan buat sekolah maupun yang membelinya seperti siswa-siswi sekolah.



1 komentar: