Tugas
8
Permodalan
Koperasi
Modal merupakan dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi. Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama. modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Modal Koperasi
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
Modal koperasi yang
utama adalah dari anggota karena:
A. Sumber
– Sumber Modal Koperasi
Sumber – Sumber Modal
Koperasi (UU No.25/1992):
1. Modal
Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah
kecil tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
·
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi. adapun modal
pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Untuk anggota dan calon anggota
·
Untuk koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·
Untuk Bank dan Lembaga keuangan
bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
·
Untuk penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No. 12/1967):
a.
Simpanan Pokok,
adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk
semua anggota.
b.
Simpanan Wajib,
adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
c.
Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota
atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
Yang dapat melakukan
pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
·
Anggota
·
Pengurus
·
Pemerintah
Arti Modal Bagi
Koperasi
·
Modal
Modal
adalah sesutu yang sangat dibutuhkan di dalam sebuah perusahaan. modal adalah
segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjalankan suatu usaha perusahaan.
Modal juga dapat dari dalam perusahan atau yang penambahan dari pihak pemilik
perusaan dan juga dari pihak lain. Modal sangat besar mempengaruhi dalam
jalanya suatu hidupnya perusahaan. penentuan modal yang baik di dalam
perusahaan.
·
Modal jangka panjang
Modal
Jangka Panjang adalah investasi dimana dana yang Anda masukkan akan diputar dan
baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun atau Investasi jangka
panjang sebagai penanaman sebagian kekayaan suatu perusahaan pada perusahaan
lain dengan maksud untuk memperoleh pendapatan tetap dan atau untuk menguasai
atau mengendalikan perusahaan tersebut. Ada banyak bentuk investasi jangka
panjang. Berikut ini adalah beberapa contoh diantaranya: Properti merupakan
salah satu investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Harga properti
akan terus merangkak naik dari tahun ke tahun.
·
Modal jangka pendek
Modal Jangka Pendak
adalah investasi yang dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana
yang bersifat sementara yang dimiliki olehperusahaan yang dimaksudkan untuk
dimiliki selama dua belas bulan atau kurang.
B.
Modal Pinjaman
·
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
·
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·
Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·
Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan , SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan. Dilihat
dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai
tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah
melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah
operating capital koperasi maupun perluasan usaha.
Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar