TULISAN 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
1.1 Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau
menghasilakan barang-barang dan atau jasa untuk dijual. Dalam setiap perusahaan
yang moderrn ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang
ingin dicapai perusahaan tersebut yaitu:
1. Sistem
keuangan / ekonomi (economic/finanscial system)
2. Sistem
teknik (technical system)
3. Sistem
organisasi dan personalia (human/organizational system)
4. Sistem
informasi (information system)
Ditinjau
dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka
perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah
unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan
model-model ekonomi.
1.2 Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu,
koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usahanya.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainya (nonkoperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adal;ah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia anggotanya
minimal 20 orang. Dengan demikian anggota koperasi adalah orang sebagai
individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam
memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan
usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka
mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu
anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus
memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukan sistem
keanggotaan (member ship system) sebagai sistem yang ke lima. Sistem
keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam
perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan niali
keunggulan koperasi. Selain itu dapat bekerja atau tindaknya koperasi sangat
tergantung dari partisipasi anggotanya.
Refensi
Buku :
Arifin Sitio dan Tamba
Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan
Praktik. Jakarta: Erlangga.
bandar sabung ayam
BalasHapus